Meminta Uang Dijalanan, 7 Anak Punk Diamankan Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com – Sekitar 7 (tujuh) anak Punk yang dianggap meresahkan pengguna jalan dengan cara meminta uang dengan mengamen kepada setiap pengguna jalan yang melewati jalan Gajah Mada,  tepatnya di seputaran pasar krempyeng turut Desa Sukorejo Kecamatan Kabupaten Bojonegoro diamankan oleh anggota Polsek Kota Bojonegoro, dini hari tadi, minggu (28/01/2018).
Para pengguna jalan ini sempat terganggu dengan kehadiran anak jalanan yang meminta minta uang. Sekitar pukul 01.30 WIB, atas ulah anak jalanan tersebut,  kemudian mendengar keluhan beberapa warga, Bhabinkamtibmas Desa Sukorejo Aiptu Sudiro,SH langsung menuju ke lokasi. Di lokasi tersebut, didapati remaja yang mambawa alat musik kentrung (gitar kecil) yang sedang bergerombol di pinggir jalan.

“Begitu kami mendapatkan keluhan dari warga, saya langsung menuju ke lokasi dan mendapati 7 remaja pengamen jalanan”, terang Bhabinkamtibmas Desa Sukorejo Aiptu Sudiro,SH.

Aiptu Sudiro,SH yang saat itu didampingi oleh tokoh masyarakat langsung memberikan teguran dan himbauan. Aiptu Sudiro,SH meminta para remaja pengamen jalanan tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan meminta minta uang atau mengamen di wilayah tersebut, karena hal itu dapat mengganggu pengguna jalan. Selain itu, Aiptu Sudiro juga mendata dan mengembalikan pengamen jalan tersebut kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan dari keluarganya.

“Kita halau, kita berikan himbauan jangan mengamen dan meminta minta uang lagi. Setelah itu kita data dan kita serahkan ke orang tuanya”, imbuhnya.

Ketujuh anak jalanan tersebut antara lain Villy Afizary bin Didik Purwanto, Warga Desa Kauman RT 007 Kecamatan Bojonegoro Kota. Aldi Rizaldi bin Slamet, warga Kelurahan Ledok Wetan RT 002 RW 001 Kecamatan Bojonegoro Kota. Ragil Pujo Santoso bin Sudirman, warga Desa Truduk RT 017 RW 002 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Ubaidillah Roichan bin Purnomo, warga Desa Sembung RT 005 RW 002 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Nur Soleh bin Jamal, warga Desa Sukosewu RT 022 RW 005 Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Aziz Sururi bin Suparman, warga Dusun Seluman Desa Prangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dan Moch Marsarif bin Moch Irfan, warga Dukun Wirun Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kapolsek Bojonegoro Kota AKBP Moch Usman MPd membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar saling menjaga ketertiban. Selain itu, fungsi pengawas dari orang tua diharapkan lebih ditingkatkan kembali. Sehingga, bisa mengarahkan anak anaknya untuk melakukan hal yang lebih bermanfaat bagi dirinya sendiri dan masyarakat umum.

“Kami berharap dukungan dan kerjasama orang tua dalam mengawasi anak anaknya untuk berbuat lebih baik dan bermanfaat”, pesan Kapolsek Bojonegoro Kota, AKBP Moch Usman MPd kepada semua orang tua. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.