Langgar Indisipliner Tiga PNS Ini Diberhentikan

oleh -
oleh
Reporter: Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mencatat sejak tahun 2017, terdapat sepuluh pelanggar yang dilakukan oleh oknum dan staf karyawan dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dari sepuluh pelanggar tersebut tiga diantaranya telah diberhentikan dari kepegaweannya. Jumat (26/01/18).

Hal ini disampaiakan oleh Abdul Wahid, selaku Staff Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan bahwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah melanggar berbagai macam pelanggaran diantaranya adalah tidak disiplin dan absen dalam kerja.
“Dan menelantarkan keluarga serta pelanggaran Iainnya”, katanya.

Dari data yang dihimpun media portal ini, jumlah kasus tersebut, ada tiga oknum PNS guru dan staff disalah satu SMP Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan yang sudah diberhentikan.

Abdul Wachid, menyatakqn sebelumnya para pegawai PNS serta staf tersebut sebelumnya telah diberikan pembinaan. Dirinya mengaku juga telah menggandeng pihak ketiga dalam memberikan pembinaan.

“Namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan”, pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.