Komisi A DPRD Bojonegoro, Minta Bupati Agar Tidak Sewenang-Wenang Soal Kades Yang Belum Melantik Perades

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait dengan pernyataan Bupati Bojonegoro, Suyoto, sebagaimana pihaknya akan memberikan sangsi hingga pemecatan kepada Kepala Desa yang hingga saat ini belum melakukan pelantikan Perangkat Desa (Perades), wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Bojinegoro, Anam Warsito, Selasa (23/01/18).

Anam menyatakan bahwa dulu dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, yang mana pada waktu itu Bupati Bojonegoro, hampir satu tahun lebih belum melantik Kades yang telah ditetapkan oleh panitia dan telah dimintakan SK pelantikan kepada Bupati.

“Pada saat itu Bupati menganggap bahwa ada proses yang salah, sehingga tidak melantik Kades Sambongrejo. Pada saat itu Gubernur sebagai yang melantik Bupati juga tidak menerbitkan SP I dan juga tidak mengancam Bupati Bojonegoro, mau diberhentikan atau di non aktifkan, karena ini menyangkut kewenagan”, katanya.

Politisi dari Fraksi Gerindra, ini menegaskan bahwa hal tersebut sama dengan kejadian saat ini. Yang mana sebagian Kepala Desa tidak mau melantik Perdes yang terpilih.

Berita Sebelumnya: www.suarabojonegoro.com/2018/01/kades-akan-dicopot-jika-tak-lantik.html

“Masih ada salah satu peserta Perangkat Desa yang melakukan gugatan ke Pengadilan, sehingga apakah dalam proses ini sesuai atau tidak, menurut peserta tentu ada sesuatu yang tidak sesuai, sehingga Kepala Desa tidak melantik dan menuggu proses hukum yang dilakukan”, ujarnya.

Maka, lanjut Anam, apabila hal ini di komparasikan dengan kejadian itu maka apa yang dilakukan Bupati Bojonegoro, yang tidak melantik Kades Sambongrejo dan Kades tidak melantik Perangkat Desa, maka sama dengan kontek melaksanakan kewenangan yang berhati hati.

“Untuk itu maka menurut saya, tidak elok jika Bupati menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang, sementara kades juga memiliki argomentasi yang mana masih nenuggu proses hukum yang dilaksanakan oleh peserta”, tambahnya.

Anam, juga menjelaskan bahwa sangsi dapat diberikan jika dalam proses gugatan tersebut putusan Pengadilan yang menyatakan penggugat atau peserta yang menggugat itu kalah.

“Itu baru bisa dilakukan, tapi jika sekarang dilakukan sedangkan proses hukum masih berjalan, justru tidak elok jika dilakukan Bupati. Jika putusan Pengadilan memenagkan penggugat atau peserta maka sangsi yang diberikan oleh Bupati akan salah, dan dapat berimplikasi Bupati digugat oleh Kades yang diberi sangsi”, jelasnya.

Dirinya berharap agar semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah kemudian putusan ingkrah maka baru keputusan Poltik dijalankan, agar Politik tetap patuh dan taat pada hukum.

“Bukan hukum dibawah Politik, karena semua harus patuh pada korider hukum. Tidak sewenag-wenag menggunakan kekuasaan dan meletakkan hukum dibawah Politik, dan saya pikir itu tidak elok”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.