Berjudi Togel, Empat Warga Padangan Dibekuk Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Empat tersangka perjudian jenis togel Hongkong ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro di rumah milik sdr SPR (59) tahun, di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Keempat tersangka yang melakukan perjudian jenis togel Hongkong diantaranya (1) SPR (59) tahun, laki laki, pemilik rumah yang sekaligus pengecer, (2) ATD Laki-laki, Umur 38 tahun, warga Desa Padangan Kecamatan Padangan (pengecer), (3) AW, Laki-laki, Umur 47 tahun, warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan (selaku penombok), dan (4) SRT, Laki-laki, Umur 48 tahun, Alamat Dusun Robayan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang juga penombok.

Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 40.000, 3 lembar rekapan tombokan togel, 1 buah bolpoint, 2 Lembar Kertas Karbon, 1 buah Handpohone merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 56.000, 1 buah buku rekapan warna merah, 2 lembar kertas pengeluaran nomor togel, dan 3 lembar kertas rekapan nomor togel tanggal 21-01-2018.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat kami hubungi pada Senin (22/01) sore, menyampaikan bahwa, penangkapan keempat tersangka itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian yang marak di Desa Kuncen Kecamatan Padangan.

Petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh anggota Reskrim ternyata memang benar bahwa di rumah sdr SPR adanya perjudian jenis togel Hongkong.

“Mereka ditangkap pada hari Minggu (21/01) sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas saat melakukan transaksi penyetoran uang tombokan,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.