PNS Berfoto Dengan Calon Bupati, Ada Sanksi Menanti

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito

suarabojonegoro.com – Dimulainya tahapan Pilkada Serentak di Indonesia 2018 menuntut semua pihak berhati-hati. Sebab, baru-baru ini, sekretariat kabinet RI mengeluarkan sejumlah larangan bagi PNS yang masuk dalam aparatur sipil negara (ASN). Diantaranya larangan foto bareng calon dan memposting di medsos. Bisa dikenai sanksi berat. Minggu (21/1/18).

Setkab RI merilis netralitas PNS dalam Pilkada. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. “Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye. Sementara ASN juga dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye,” Disampaikan dalam rilisnya dibeberapa waktu lalu.

Dijelaskan juga dalam rilisnya, bahwa Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu menurut Kepala Bagian Kepegawian Pemkab Bojonegoro membenarkan adanya aturan Tersebut bahwa PNS memang tidak boleh berfoto dengan calon Bupati ataupun melike status Foto di Medsos.

“Akan ada sanksi disiplinnya sedang sampai berat, jika terbukti melakukan hal tetsebut” terang Zaenudin terhadap sejumlah Wartawan. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.