Enam Penjual Miras Ini Jalani Sidang Tipiring

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, hari ini enam terdakwa penjualan minuman keras tanpa ijin dari Polres Bojonegoro. Sidang yang digelar sekitar Pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar Pukul 13.00 WIB. Adapun untuk Nomor perkara 8 / Pid.C / 2018 /PN Bjn sampai dengan nomor 10 /Pid.C / 2018 / PN Bjn. Kamis (18/01/18).

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Isdaryanto dengan Panitera Pengganti Titiek BPS, masing-masing terdakwa Eni, Jarmi, Istiqomatul luklu’ah.

“Masing-masing dijatuhi denda Rp200 ribu subsider 7 hari kurungan”, kata Himas Pengadilan Negeri Kabuoaten Bojonegoro.

Sedangkan Nomor 11 / Pid.C / 2018 / PN Bjn sampai dengan nomor 13 / Pid.C / 2018 / PN Bjn, sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Nugroho S.S.  dibantu panitera pengganti Kusaeri.

“masing-masing dijatuhi pidana denda Agus H, Rp500 ribu subsider 1 Bulan, Joko U, Rp200 ribu subsider 14 hari kirungan, dan Sopoyono Rp350 ribu, subsider 21 hari kurungan”, ujarnya.

Dalam hal ini Isdaryanto, menyatakan bahwa para terdakwa masing masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipirin) melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 38 Ayat (1) Perda Kab Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.