Polres Bojonegoro Rilis 3 Tindak Kejahatan Dalam Kurun Waktu Dekat Ini

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Hari ini Mapolres Bojonegoro, menggelar pers rilis tiga tindak kejahatan, diantaranya adalah pencurian batterai tower provider telekomunikasi yang selama ini merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bojonegoro, kerana telah beberapa kali dan ditempat berbeda melakukan pencurian batterai tower sebuah Telkomsel di wilayah hukum Polres Bojonegoro pada hari Rabu10 Januari 2018 yang lalu. Senin (15/01/18).

“Adapun identitas kedua tersangka yaitu WN als. Ganyong bin LS (30) warga Dusun Tegal Boro Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dan SN als Tuyul bin SM (34) juga warga Dusun Besulu Desa Pacing Kecamatan Parengan Tuban. Keduanya ditangkap oleh tim Panther di wilayah hukum Polsek Samarinda Hilir, Polres Samarinda Polda Kalimantan Timur yang selama ini dijadikan tempat pelarian selama menjadi DPO Polres Bojonegoro”, kata Waka Polres, Kompol Dodon Priambodo, saat memimpin pers rilos di halaman Mapolres Bojonegoro.

Selanjutnya tindak Kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah hukum Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Adapun modus operandi tersangka atas nama STP (32) warga Desa Dinan, Kecamatan Purwosari, tersebut adalah dengan membongkar kabel motor milik korban yang brnama Ngadi (38) yang mana disaat itu sedang diparkir di Gubung pinggir Jalan hutan wilayah RPH Kuniran turut wilayah Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari.

“Rencana motor mau saya jual dan saya buat ongkos perjalanan ke Papua, dan bekerja disana”, kata STP, dihadapan para awak media.

Terkait dengan hal tersebut Kompol Dodon Priambodo, menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh GAI, warga Desa Gempol, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Yang mana dirinya telah mencabuli seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum Iebih Ianjut.

Menurut pengakuan tersangka bahwa tindakan tersebut dilakukannya di Jalan Untung Suropati, atau belakang Mess Persibo, turut wilayah Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku telah melakukan bujuk-rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melakukan ancaman kekerasan sehingga korban mau dipersetubuhi.” jelas Kompol Dodon.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.