Bacok Tetangganya dan Nyaris Dihakimi Masa, Ternyata Pelaku Alami Ini!

oleh -
oleh
Rrporter: Monika

suarabojonegoro.com – Aparat kepolisian dari Sektor Trucuk pada Minggu (14/01/2018) sekira pukul 13.00 WIB siang tadi, mengamankan seorang lelaki yang belakangan diketahui mengindap penyakit gangguan jiwa, berinisial BK (38), yang tercatat sebagai warga Gang Puskesmas Desa Kapas RT 001 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan berdomisili di Desa Banjarsari RT 024 RW 004 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang telah menganiaya seorang warga bernama Rasimin (38) warga Desa Banjarsari RT 025 RW 005 Kecamatan Trucuk , yang memiliki kebun tepat berada di sebelah rumah tempat tinggal pelaku.

Sebelum diamankan petugas, pelaku tersebut nyaris dihakimi warga desa setempat, sehingga oleh petugas pelaku diamankan dari amukan masa dan segera dibawa ke RSUD Bojonegoro, guna mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, kepada  media ini mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/01/2018) sekira pukul 12.30 WIB, korban yang Rasimin (38) sedang membersihkan kebun miliknya sendiri.

“Lokasi kebun korban kebetulan bersebelahan dengan tanah atau rumah tempat tinggal pelaku.” terang Kapolsek.

Tidak lama berselang, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa parang dan tiba-tiba pelaku mencabuti tanaman milik korban.

“Oleh korban, pelaku ditegur sehingga terjadi pertengkaran, namun korban berusaha lari menyelamatkan diri  karena mengetahui pelaku dalam keadaan sakit jiwa,” lanjut Kapolsek.

Tidak hanya sampai disitu, meskipun  korban berusaha melarikan diri, namun pelaku tetap mengejar korban dan berhasil mengejar korban yang kemudian korban berusaha membela diri sehingga kemudian terjadilah perkelahian.

“Saat terjadi perkelahian itulah pelaku membacok korban dan di tangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga terluka.” imbuh Kapolsek.

Kemudian korban kembali berusaha menghindar dan berhasil melarikan diri ke rumahnya, sementara pelaku juga kembali ke rumahnya.

“Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri dan harus menerima 5 jahitan.” terang Kapolsek.

Namun warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mendatangi rumah pelaku guna meminta pertanggung-jawaban perbuatan pelaku.

“Beruntung, petugas dari Polsek Trucuk segera mendatangi rumah pelaku dan segera mengamankan pelaku dari kepungan masa,” lanjut Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, bahwa petugas sempat kuwalahan membendung amukan masa, namun akhirnya petugas berhasim membawa pelaku ke rumah RSUD Bojonegoro untuk di lakukan pengobatan, karena pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.

“Pelaku  memang menderita gangguan jiwa kambuhan dan sempat dirawat di rumah sakit, yang di kuatkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Menur. “ jelas Kapolsek.

Saat ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan anggota Polsek Trucuk. Petugas juga sudah menghubungi dan berkdoordinasi dengan anggota keluara pelaku, sementara proses hukumnya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

 “Saat ini petugas masih belum dapat melakukan proses hukum karena kondisi jiwanya pelaku,” pungkas Kapolsek. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.