Gunakan Uang Palsu, Pemuda Ini di Ringkus Polisi

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com– Karena membeli sebuah Hand Phone (HP) menggunakan uang palsu, seorang warga Bojonegoro berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Jum’at (05/01/2018) sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya di dua tempat dan dua korban di Kota Bojonegoro. Adapun identitas pelaku yaitu MK (20) warga Jalan Kapten Sidik Gang Lawak Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu identitas kedua korban yaitu Wahyu Wicaksono, korban melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 sekira pukul 20.00 WIB di ruko barat Pom Bensin Jetak dan melaporkan kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017, sedangkan korban Sohibul Ibad melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Lisman Kelurahan Campurjo Kecamatan /Kabupaten Bojonegoro dan melaporkan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017.

Kepada wartawan, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku awalnya memantau postingan jual beli HP online yang diunggah dimedia group Facebook Etalase Online. Setelah pelaku menemukan ada yang menjual HP, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi jual beli ditempat yang ditentukan dan pembayarannya oleh pelaku menggunakan uang rupiah palsu.

“Setiap transaksi dengan korban, pelaku menggunakan akun Facebook dan Whatsapp palsu supaya tidak mudah dilacak keberadaannya”, ungkap Kapolres.

Masih dalam keterangannya, Kapolres juga menambahkan bahwa kronologis penangkapan pelaku bermula dengan adanya kejadian yang dilaporkan oleh para korban terkait adanya peredaran uang rupiah palsu dalam transaksi jual beli HP tersebut, selanjutnya petugas melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut melalui HP milik pelaku yang digunakan dalam melakukan transaksi jual beli HP.

“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya”, ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, kemudian diketahui bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku diketahui sebagai pelaku yang mengedarkan uang rupiah palsu yang dilakukan dengan para korban. Atas dasar tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pengembangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 44 lembar yang disita dari korban Wahyu Wicaksono, uang palsu pecahan Rp 50.000.- sebanyak 24 lembar yang disita dari korban Sohibul Ibad dan 1 buah HP Merk NTC warna silver milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

“Saat ini pelaku dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, imbuh Kapolres.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 64 KUHP oleh penyidik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.