Truck Bermuatan Yang Melintas Dilibur Natal dan Tahun Baru Akan Dikandangkan Oleh Dishub

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar menuturkan bahwa pihaknya memastikan tidak ada truk besar bermuatan melintas. Larangan tersebut selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2018. Pria asal Aceh ini menegaskan jika masih ada truk besar bermuatan yang beroperasi maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sangsi. Senin (25/12/17).

“Selama libur Natal dan Tahun Baru 2018 dipastikan tidak ada truk besar bermuatan melintas. Kalau masih beroperasi akan dikandangan”, katanya.

Dirinya menegaskan ketentuan ini berlaku mulai tanggal 23 Desember 2018 hingga dua hari setelah Natal. Sedangkan untuk libur Tahun Baru 201
8, truk besar bermuatan dilarang beroprasi selama tiga hari.

“Yang boleh beroperasi hanya kendaraan sembako dan BBM”, jelasnya.

Dalam hal ini Dishub Kabupaten Bononegoro, telah bekerjasama dengan Mapolres Bojonegoro, dengan menyiapkan Pos pengamanan dibeberapa titik.

“Jika masih beroperasi Dinas Perhubungan sudah menyiapkan kantor uji kir, tempat dikandangkannya kendaraan”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.