Satu Calon Perangkat Desa Yang Lolos Ini Rela Belum Dilantik

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Daryoto, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, ini merupakan salah satu peserta yang lulus dalam peroses pengisian Perangkat Desa beberapa Bulan yang lalu. Namun Daryoto dalam pernyataannya rela untuk tidak dilantik terlebih dahulu sebelum mendapatkan putusan hukum yang tetap. Kamis (21/12/17).

Dalam pernyataan yang ditulisnya tersebut terdapat dua poin yang ia cantumkan yakni.

1. Memghormati upaya hukum yang telah ditempuh melalui uji materi oleh Kepala Desa.
2. Tidak keberatan tidak dilantik menjadi Perangkat Desa hingga sampai dengan adanya putusan hukum tetap.
Pria dengan usia 30 tahun tersebut sebelumnya telah mengikuti tes Pengisian perangkat Desa dan mendapatkan nilai tertinggi yakni 43.

“Saya dinyatakan lolos mengisi formasi  Kasi Pemerintah Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo”, katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwasanya salah satu Peserta ujian Perangkat Desa, Ahmad Bagus Kurniawan, pada tanggal 22/11/17, telah mengajukan gugatan terhadap empat pihak terkait pengisian Perangkat Desa. Adapun dalam hal ini dirinya menyatakan bahwa yang menjadi tergugat adalah, Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Drs. Khamim selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa, Uiversitas Negeri Semarang yang dalam hal ini selaku pembuat naskah ujian seleksi TPPD, serta Bupati Bojonegoro Cq Tim
TPPD tingkat Kabupaten. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.