Jika Mau Dilantik Perangkat Desa Harus Bayar? Pemkab Sayangkan Hal itu

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Ada kabar kurang enak didengar dari proses pelaksanaan pengisian perangkat desa, yakni setelah perangkat desa terpilih mendapat rekomendasi dari Camat kemudian harus menunggu untuk dilantik oleh Kepala Desa.

Namun para calon abdi desa ini harus merogoh saku lebih dalam. Pasalnya, kabar yang diterima suarabojonegoro.com menyebutkan bahwa para perangkat desa yang telah mengikuti ujian tulis dan terpilih ini merasa “Di palak” saat menjelang pelantikan. Mereka kaget, sebab biaya pelantikan yang dipatok cukup besar. Padahal sesuai peraturan daerah Bojonegoro, biaya pelantikan sudah dianggarkan dan dibiayai oleh APBDesa.

“Yang lulus ujian 4 orang, dari 4 jabatan. Namun masing masing ditarik uang senilai 40 juta,” keluh salah seorang keluarga perangkat desa yang baru di Kecamatan Temayang yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan itu.

Ia menceritakan, padahal jika dikalkulasikan, tanah bengkok yang bakal digarap oleh para perangkat desa tidak teramat luas. “Misal, bengkok tersebut dijual untuk bayar pinjaman, karena untuk 40 juta itu selama 6 tahun baru lunas,” paparnya kepada suarabojonegoro.com.

Sementara, hal itu sangat disayangkan oleh Asisten 1 Bagian Kesra dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito. Pria berkacamata ini mengatakan, terkait biaya pelantikan seharusnya dianggarkan oleh Desa karena itu sudah diatur dalam Perda

Katanya, sejak awal Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan surat dan memerintahkan Camat untuk mengingatkan kepada pihak yang terkait agar tidak melakukan pungutan dalam proses pelantikan Perangkat Desa.

“Karena jika ada pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu termasuk katagori pungli. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan melapor saja kepada pihak yang berwajib,” tegasnya. (Wan/Red)

Foto: Ilustrasi.net

No More Posts Available.

No more pages to load.