Inilah Jumlah Barang Bukti Hasil Penggerebekan Pabrik Arak di Mojodelik-Gayam

oleh -
oleh
Reporter: Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Setelah dilakukan penggerebekan polisi kemudian melakukan mengamankan dua orang yaitu pemilik Rumah yangbdigunakan produksi Arak MK (51) Warga Dusun Samben Rt.01 Rw.01 Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Serta ST warga Prunggahan, Tuban,  serta mengumpulkan barang bukti.

keterangan pelaku,  kepada petugas bahwa selama ini dirinya yang melakukan pemrosesan miras diawali dari bahan mentah cairan yang sudah dicampur baceman kemudian difermentasi dalam box volume 2.000 liter tersebut selama 15 hari, kemudian dilakukan proses penyulingan melalui mesin dengan bahan bakar LPG yang kemudian mengahasilkan miras jenis arak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah 12  box, volume 2000 liter berisikan cairan baceman bahan mentah utk pembuatan arak, 231 Dus ‎berisikan botol miras jenis arak diantarabya 12 botol siap edar atau total 2.772 liter, 288 botol miras jenis arak yang berisikan 1,5 liter perbotol.

Kemudian ‎1 unit Mesin pembuatan miras, ‎36 sak gula pasir per zak seberat 50 kg, 1 dus Fermipan brown sebanyak 20 kotak, ‎10 tabung LPG 3 Kg, 3 bal lakban plastik, Lipatan ‎kemasan karton,  ‎60 bal botol kosong, sebanyak 72 botol ukuran 1,5 liter berikut tutupnya.

Kemudian Semua Barang Bukti dan kedua pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Berita Sebelumnya: https://www.suarabojonegoro.com/2017/12/pabrik-arak-di-mojodelik-gayam.html 

“Adapun harga jual miras arak per Dosnya Rp.  270.000,- sehingga  total dari keseluruhan miras yang sudah dihasilkan senilai Rp. 68.850.000,- dan semua sudah diamankan, ” Ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat mendatangi lokasi produksi Arak ini, Kamis (21/12/17).

Menurut Kapolres Bojonegoro, penggerebekan ini dilakukan oleh Polsek Gayam setelah mendapatkan laporan dari warga,  bahwa ada warga Mojodelik yang melakukan produksi miras di Desa Mojodelik.

“Kemudian Kapolsek Gayam bersama anggota dan Babinkamtibmas melaksanakan pengecekan di TKP, serta terbukti dilapangan dan kemudianmelaksanakan penggerebekan” Tambah Kapolres Bojonegoro.

Masih menurut AKBP Wahyu Sri Bintoro,  kedua pelaku bisa dijerat pasal 204 KUHP, 137 dan 135 UU Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun dan 5 tahun penjara. (Bim/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.