Gugatan Pengisian Perangkat Desa, Memasuki Tahapan Mediasi

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Gugatan pengisian perangkat Desa oleh penggugat atas nama Ahmad Bagus Kurniawan, yang didampingi Penasihat Hukumnya. Hari ini memasuki tahapan mediasi. Dalam mediasi tertutup tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat. Rabu (13/12/17).

Barno, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat I, menyatqkan bahwa alam mediasi tersebut belum tercapai kesepakatan. Hal ini dikarenakan penggugat dan tergugat I hingga tergugat 4 masih ada waktu untuk memediasi lagi.

“Mungkin dari penggugat dan tergugat mungkin ada kesepakatan yang tercapai, sampai saat ini masih buntu”, katanya.

Sementara itu Djoko Lukita selaku asisten I, yang dalam hal ini sebagai tergugat III, berharap agar proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan selesai. Lebih jauh dirinya menegaskan dari 260 yang sudah melantik hanya ada satu yang bermasalah.

“Lebih dari 260 Desa sudah melantik, itu bukti bahwa apa yang dilakukan oleh tim sudah benar”, ujarnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, kepada awak media menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut sifatnya tertutup sehingga dirinya tidak dapat menyampaiakan hasil mediasi ini.

“Baru nanti hasil akhirnya apakah tercapai perdamaian apa tidak nanti kita sampaiakan kepada rekan-rekan media”, jelasnya.

Apabila dalam mediasi tersebut tidak diketemukan kata sepakat maka selanjutnya hakim mediator akan menyerahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus perkara ini. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.