Lagi, Pengedar Narkoba Asal Sumberrejo Diringkus Polisi, 20 Paket Sabu Diamankan

oleh -
oleh
Reporter : Monika

suarabojonegoro.com – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kembali diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro,  Kedua pengedar laki laki dan perempuan ini diringkus ditempat yang berbeda,  Selasa (12/12/17).

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu diantaranya JR alias Gobyos, laki-laki (46 Th), warga Dusun Kedungwaru Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, dan SM Perempuan, (36 Th), yang berprofesi sebagai Bidan, warga Dusun Gampeng Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Disampaikan oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo kepada awak media bahwa, kedua tersangka ditangkap anggota Satreskoba ditempat yang berbeda.

JR alias Gobyos, laki-laki (46 Th), ditangkap di halte bus yang berada di jalan raya Balen turut Desa Balenrejo Kecamatan Balen pada Minggu 10 Desember 2017 pukul 21.00 WIB. Sedangkan SM Perempuan, (36 Th) ditangkap di rumahnya pada Senin 11 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Gampeng Desa Kedungbondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan terhadap JR alias Gobyos bermula ketika petugas mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di halte bus yang berada di jalan raya Balen turut Desa Balenrejo Kecamatan Balen Bojonegoro, berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang laki laki yang sedang duduk di halte bus tersebut menunggu pembeli, dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap JR alias Gobyos.

Dari tangan JR alias Gobyos, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) poket sabu sabu dari tangan tersangka, dan sewaktu dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan 1( satu) poket sabu yang di taruh dikantong celana pendek tersangka dan uang tunai Rp.900.000.

“Berawal dari tertangkapnya JR alias Gobyos, yang mengaku mendapat barang (sabu) dari SM, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap saudari SM dirumahnya,” kata Wakapolres, Kompol Dodon.

Setelah SM ditangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebayak 19 poket dengan berat total kurang lebih 11,58 gram.

Disampaikan oleh Kompol Dodon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JR dikenakan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UURI no. 35 taun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan SM dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Nik/Lis)

*) Foto: Iluatraai

No More Posts Available.

No more pages to load.