Kasus Pencemaran Nama Baik Mendominasi Pelaporan Di Dewan Pers

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Hingga Desember tahun 2017 ini pelaporan di lembaga Dewan Pers terhadap Pemberitaan melebihi dari tahun 2016 lalu,  jika tahun 2016 pelaporan pemberitaan mencapai 600 laporan,  namun sampai Desember ini mencapai 600 lebih hingga oktober kemarin.

Menurut Anggota Dewan Pers dari SPS (Serikat Perusahaan Pers)  Ahmad Djauhari,  bahwa pelaporan ini mengalami peningkatan dan yang paling mendominasi adalah Pelaporan pencemaran bama baik,  karena persoalan ini mudah sekali terjadi dan kebanyakan pelapor ingin dibawa ke ranah pengadilan.

“Seharusnya pencemaran nama baik ini melalui kata dan harus diselesaikan dengan kata juga,  namun banyak juga kasus ini terjadi karena kurang memahaminya nara sumber dalam membaca isi berita,” Jelas Ahmad Djauhari saat acara Lokakarya Jurnalistik yang diselenggarakan oleh LPDS (Lembaga Pers Dr. Soetomo)  dan EMCL,  di Semarang.

Masih banyak kasus kasus lain yang dilaporkan ke dewan Pers seperti kesalahan penulisan dan juga data yang salah.

Dijelaskan juga oleh Ahmad Djauhari bahwa agar terhindar dari pelanggaran pekerjaan Jurnalistik,  wartawan memang harus benar benar mengikuti kode etik jurnalis,  jangan sampai melakukan kegiatan jurnalistik hanya keinginannnya sendiri atau medianya.

“Pers ini diatur sehingga para wartawan tidak seenaknya sendiri membuat berita tanpa aturan dari Dewan Pers,  karena jika melanggar etik maka akan berbuntut persoalan hingga meja hijau,” Terang Djauhari.

Djauhari juga menegaskan bahwa, Jika memang berita dari wartawan, dan dikirim Ke redaksi maka Redaksi harus memperhatikan dan juga ikut menelusuri apakah sudah ada data lengkap ataupun nara sumber untuk dapat di pertanggung jawabkan, jika memang data itu tidak memenuhi  unsur pers maka tidak perlu di publikasi jika nanti dapat melanggar kode etik pemberitaan. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.