Inilah Tahapan Sidang Perdata

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com– Mediasi adalah tahapan wajib yang harus dilalui para pihak yang bersengketa dalam gugatan biasa di Pengadilan. Mediasi atau upaya perdamaian dalam sejarah permulaannya diatur dalam HIR (Herzien Indische Reglement) untuk daerah Jawa Madura dan RB (Reglement Buingewesten) untuk yang diluar Jawa Madura, yang kemudian sesuai aturan peralihan dipergunakan dan diterjemahkan dalam bahasa indonesia kitab undang-undang Hukum Acara Perdata.

Berikut hasil wawancara Reporter SuaraBojonegoro.com dengan Humad Pengadilan Negeri Bojonegoro,  Isdariyanto.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung memperbaharui regulasi mengenai mediasi tersebut,  dengan mengeluarkan Perma (peraturan mahkamah agung) no. 1 tahun 2008 dan kemudian diperbaharui kembali
dengan Perma no 1 tahun 2016.

Hal ini disampaiakn oeh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto, dirinya menjelaskan bahwa ketika dalam persidangan para pihak hadir lengkap, Majelis Hakim akan memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi, dengan menawarkan terlebih dahulu apakah para pihak mengajukan mediator (yang bersertifikat.red) dari luar pengadilan atau tidak, apabila ada dan disepakati, maka mediasi dilakukan dengan difasilitasi mediator dari luar pengadilan dengan biaya dibebankan kepada para pihak. Apabila tidak ada dan diserahkan kepada Majelis, maka majelis akan menunjuk salah satu hakim untuk menjadi mediator dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya mediator memimpin jalannya mediasi, diberikan waktu
selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 10 hari apabila ada kemungkinan tercapai perdamaian. Rentang waktu maksimal tersebut bisa dipergunakan seluruhnya, bisa juga tidak. Apabila para pihak sepakat berdamai meski belum habis tenggang waktu 30 hari, maka dibuatkan konsep perjanjian perdamaiannya, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim yg menangani perkaranya untuk kemudian ditetapkan oleh Majelis Hakim berupa penetapan perdamaian (Acta Van Dading.red)”, katanya.

Sebaliknya, apabila dalam rentang waktu tersebut mediasi mengalami jalan buntu atau deadlock, maka Mediator menyerahkan kembali berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk kemudian dilanjutkan tahapan persidangan, pembacaan gugatan, jawaban, replik duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan.

Meskipun dalam tahapan mediasi tidak tercapai persidangan, para pihak baik penggugat atau tergugat apabila tercapai perdamaian ditengah perjalanan persidangan, persidangan tetap bisa dihentikan dengan membuat akta perdamaian, diluar tenggang waktu mediasi.

Proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia. Materi mediasi tidak bisa dipublikasikan. Pada saat mediasi, para pihak diminta membuat resume penawaran mediasi, penawaran kemungkinan masing-masing melenturkan keinginan atau tuntutannya.

“Resume ini bersifat rahasia, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti surat pada tahapan persidangan, dan apabila tidak tercapai kata mufakat, resume penawaran ini harus dimusnahkan”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.