Ambil 31 Sapi Tanpa Dibayar, Pria Ini Terancam Lama Di Penjara

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Seorang warga Kecamatan Kedungadem melaporkan rekan bisnisnya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro karena merasa ditipu pada hari Rabu (06/12/2017) yang lalu sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Kejadian yang dilaporkan oleh korban terjadi pada tanggal Minggu (13/08/2017) beberapa bulan yang lalu sekira pukul 09.00 WIB, dikandang sapi milik korban Desa Sidorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungadem.

Adapun identitas pelaku penipuan adalah berinisial NA (37) perempuan asal Kedung Pandang Jabon Kabupaten Sidoarjo dan SM (35) perempuan warga Dukuh Ngrapah Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem, selain kedua terlapor, anggota unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga meriksa 2 orang saksi yang salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka kerena ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua terlapor yaitu HR (55) warga Dukuh Ngrapah Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem dan HT (47) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem. Sementara itu korban bernama Drs. Winaryo Yusi P. S.Pd, (54) pemilik kandang sapi warga Desa Sidorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungadem.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si bahwa semula kedua terlapor yaitu NA (37) dan SM (35) dengan perantara HR (55) pada hari Minggu (13/08/2017) datang di kandang sapi milik korban yang akan membeli sapi untuk hewan qurban sebanyak 4 ekor dengan nilai harga sebesar Rp 114.000.000,-. Dari 4 ekor sapi yang akan dibeli oleh terlapor tersebut, menurut keduanya akan dikirimkan kepada Pak Mul warga Kabupaten Palangkaraya Kalimantan Tengah.

“Menurut kedua terlapor, Pak Mul merupakan Bos dari keduanya”, ucap Kapolres.

Selanjutnya, masih menurut Kapolres bahwa sapi yang telah dipilih oleh kedua terlapor tersebut belum diberikan uang sebagai tanda jadi untuk pembelian sapi tersebut, melainkan hanya dititipkan kembali kepada korban dan akan diambil pada saat sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Pada tanggal 31 Agustus 2017 yaitu sehari sebelum Idul Adha, Kedua terlapor dan HR selaku perantara datang ke kandang sapi untuk mengambil sapi. Namun pada saat pengambilan, kedua terlapor bukan malah mengambil 4 ekor sapi lagi, melainkan mengambil sebanyak 9 ekor sapi dan masih mengaku akan dikirim kepada Pak Mul.

“Akan tetapi, 9 ekor sapi tersebut bukan dikirmkan kepada Pak Mul, melainkan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari korban”, imbuh Kapolres.

Setelah itu, hal serupa dilakukan lagi secara berulang-ulang oleh kedua terlapor berikut juga dengan perantara HR (55) sampai dengan pengambilan sapi sebanyak 31 ekor. Akibat kejadian tersebut, korban yang diambil sapinya sebanyak 31 ekor menderita kerugian dengan nilai total jika dirupiahkan menjadi Rp 1.017.300.000,-.

Berdasarkan pelaporan korban tersebut, penyidik Sat Reskrim melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor NA (37) sebagai saksi dan HR (55) sebagai saksi, yang mana dari keterangan NA (37) dan HR (55) bahwa 31 ekor sapi yang telah diambilnya dari kandang milik korban bukan dikirim kepada Pak Mul melainkan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

“Hasil penjualan keseluruhan sapi tersebut, kedua terlapor dan perantara HR (55) mendapatkan uang sejumlah Rp 492.000.000,-“, lanjut Kapolres

Dari hasil penjualan sapi tersebut, oleh kedua terlapor dan perantara HR (56) dilakukan pembagian dengan perincian NA (37) mendapatkan uang sebesar Rp 20.000.000,-, HR (55) mendapatkan uang sebesar Rp 14.000.0000,-, sedangkan untuk sisa hasil penjualan dibawa oleh SM (35) yang saat ini masih dalam dafta pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pada hari Kamis (07/12/2017) Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar Perkara dan menghasilkan kesimpulan bahwa dalam perkara kasus penipuan dan atau penggelapan yang telah dilaporkan oleh korban telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan dua alat bukti yang sah yaitu 1 lembar surat pernyataan dan 5 lembar catatan Pengambilan sapi dengan total 31 ekor sapi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu NA (37) dan HR (55) dan telah melakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Kota untuk HR (55), sedangkan untuk tersangka NA (37) langsung dititipkan di Lapas Kelas II Bojonegoro.

“Kedua tersangka yang saat ini telah ditahan terancam hukuman 4 tahun penjara”, pungkas Kapolres. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.