Bayi Yang Dibuang Di Kedungadem Diakui Hasil Hubungan Gelap pelaku Saat Suaminya Merantau

oleh -
oleh
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, melakukan Press Release terhadap TW (25 tahun), tersangka pelaku yang membuang bayi dipinggir sungai turut Dusun Sambong Gedhe Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Press Release digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Selasa (05/12/2017) siang, dengan dihadiri oleh beberapa awak media. Ketika ditanya oleh Kapolres Bojonegoro di hadapan awak media, tersangka yang tidak lain merupakan ibu kandung bayi mengakui telah membuang bayinya dipinggir sungai turut Dusun Sambong Gedhe Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/12/2017) karena tersangka takut ketahuan oleh suami, sebab bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seseorang ketika sang suami merantau bekerja.

“Saya melahirkan dilokasi tanpa ada bantuan orang lain, saya membuang bayi karena takut ketahuan oleh suami,” ucap TW.

Kapolres menuturkan, kejadian penemuan mayat bayi perempuan itu bermula ketika seorang saksi berinisial AM pada Sabtu 02 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB saat mencari rumput melihat seekor biawak hendak makan sesuatu, kemudian oleh saksi didatangi dan ternyata ada sosok mayat bayi yang sudah dikerumuni lalat.

“Saksi yang mengetahui peristiwa itu langsung memberi tahu pada warga sekitar dan perangkat desa kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungadem,” terang Kapolres.

Dikatakan oleh Kapolres, penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi hingga tewas, dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kedungadem pada Minggu (03/11), yang sebelumnya telah melakukan olah TKP dan pengumpulan data.

“Hasil penyelidikan anggota mendapatkan petunjuk informasi awal yakni Sdri. TW yang melakukan pembuangan bayi, kemudian anggota mencari keberadaan sdri. TW,” tutur Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.

Untuk kronologis penangkapan tersangka, disampaikan oleh Kapolres, bahwa penangkapan terhadap tersangka berasal dari hasil informasi yang didapat anggota Polsek Kedungadem, bahwa Sdri. TW berada di rumah mertuanya di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban kemudian Unit Reskrim Polsek Kedungadem berangkat ke Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban untuk mencari keberadaan sdri. TW, setelah dicek di rumah mertua Desa Sukoharjo, Bancar Kabupaten Tuban, ternyata kata mertua, tersangka Sdri. TW beserta suami dan anak sudah pulang ke Desa Dayu kidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Kedung adem kembali ke Kedung adem untuk mengecek keberadaan Sdr TW di Desa Dayu kidul, ternyata di rumahnya juga tidak ada, selanjutnya Reskrim Polsek Kedung adem koordinasi dengan perangkat desa untuk turut serta mencari keberadaan Sdri. TW.

Dari hasil informasi keberadaan Sdri. TW ternyata berada di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kedungadem melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap saat bersama anak dan suaminya ketika di rumah Paman suaminya, di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun dan atau denda 3 milyard.

Diakhir Press Release, Kapolres Bojonegoro  berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus pembuangan bayi. Pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penyuluhan dan himbauan kamtibmas terkait turunnya etika, moral dan rendahnya pendidikan agama yang menyebabkan maraknya hubungan sex diluar nikah baik dikalangan pelajar, maupun orang dewasa dengan menggandeng tokoh agama, kyai dan pimpinan pondok pesantren. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.