Humas PN : Siapa Saja Berhak Mengawal Proses Hukum

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, melalui Humasnya, Isdaryanto, SH,MH, menaggapi dengan adanya pengawalan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana yang akan mengawal proses hukum atas sengketa aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio. Senin (04/12/17).

Melalui sambungan WhatshAp nya, Isdaryanto, menyatakan bahwa, siapa saja warga Negara Indonesia berhak mengawal, memantau, mencermati, setiap proses hukum, asalkan sesuai koridor dan prosedur yang berlaku.

Pria asal Solo, ini menegaskan bahwa dalam kasus sengketa TITD Hok Swie
Bio, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, telah bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa saja warga Negara Indonesia berhak mengawal, memantau, mencermati, setiap proses hukum, asalkan sesuai koridor dan prosedur yang berlaku dan PN Bojonegoro, tidak terpengaruh atau berpihak kepada pihak manapun”, katanya.

Isdaryanto, juga menegaskan bahwa mengenai pengaduan, adalah menjadi hak setiap warga Negara Indonesia dan setiap subjek hukum untuk melakukan upaya-upaya apapun sesuai koridor. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.