DPC Projo Pertanyakan Penetapan Hukum PN Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait dengan polemik yang berkepanjangan di Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio, keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, yang menagguhkan eksekusi tersebut menyita perhatian publik. Menaggapi hal tersebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo, Kabupaten Bojonegoro, hari ini mendatangi Go Kian An, selaku pemohon eksekusi. Kedatangannya tersebut untuk memberikan dampingan serta kawalan proses hukum. Senin (04/12/17).

“Kedarangan kami kesini untuk memberikan pengawalan serta pendampingan hingga ke Presiden dan KSP”, kata Hasim, selaku Ketua D0C Projo, Kabupaten Bojonegoro.

Hasim juga menyatakan bahwa, dengan kejadian yang terjadi polemik yang berkepanjangan yang terjadi di Kelenteng HSB (Hoek Sio Bio) DPC Projo Bojonegoro, Menduga ada pertarungan Politik di Bojonegoro.

“Masak Hukum di politisir, ini sangat berbahaya bagi Demokrasi di Bojonegoro”, jelasnya.

Keputusan MA yang sudah Incrah dan memenangkan pemohon (Tan Tjien Hwat) eksekusi ternyata masih kalah dengan Keputusan  Ketua PN Bojonegoro.

“DPC Projo Bojonegoro menyayangkan semua ini, kebuntuhan hukum mati suri kebenaran di Bojonegoro”, tambahnya.

Semantara itu Muharsuko, selaku Penasihat Hukum (PH) pemohon (Go Kian) sangat mengapresiasi atas perhatian yang diberikan kepada Projo terkait kasus aset HSB ini. Namun demikian dirinya mengaku belum mengetahui arah dan tujuan DPC Projo ini.

“Tentu kami mengapresiasi hal ini, tapi saya belum mengetahui arah dan tujuannya. Dan kami siap apabila teman-teman Projo ini mengagendakan bedah hukum terkait kasus ini, dan kami siap”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.