Pergantian Ketua Fraksi Gerindra Tidak Sesuai Mekanisme

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Adanya pergantian Ketua Fraksi Gerindra di lembaga DPRD Bojonegoro sangat disayangkan mekanismenya yang seharusnya dilakujan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra sesuai yang tertulis dalan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra tentang ketua Fraksi DPRD,  hal itu disampaikan oleh Sally Atysasmi usai rapat paripurna,  Rabu (28/11/17).

Menurut Sally,  surat yang dibacakan oleh Pimpinan rapat di ruang paripurna tidak sesuai mekanismenya jika DPC yang melakukan pergantian ketua fraksi. Karena menurutnya dalam surat keputusan DPP Partai Gerindra yang diterimanya nomor 09-0579/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tentang Ketua Fraksi DPRD Kabupaten dalam urutan Ketiga dijelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD partai Gerindra harus diusulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkab persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanismenya surat keputusan dari DPP bukan surat pemberitahuan dari DPC untuk pergantian ketua Fraksi, tanpa ada Surat dari DPP,”

Dikatakan juga bahwa surat pergantian alat kelengkapan DPRD yang berwenang adalah Fraksi ke Pimpinan bukan dari DPC ke Pimpinan DPRD, sehingga dirinya masih harus mendapatkan keabsahan pergantian dirinya tersebut. “Bukan saya tidak mau di ganti,  dan saya sangat tunduk dengan DPP Partai, tapi mekanisme yang dilalui harus jelas, ” Tetang Sally.

Dengan adanya surat dari DPC Partai Gerindra Sally yang menjabat sebagai ketua Fraksi Gerindra dan Juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro ini akan melakukan komunikasi dengan DPP Partai Gerindra.

Sesudah rapat Paripurna DPRD mendadak pimpinan Rapat,  Suyuthi membacakan surat dari DPC Partai Gerindra yang berisi tentang pergantian untuk ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu Sally Atyasasmi diganti Wawan Kurniyanto.

“DPC Gerindra telah mengirimkan surat untuk pergantian ketua fraksi,” Katanya usai Rapat paripurna tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2018.

Disampaikan oleh Suyuthi bahwa  Sally yang berkedudukan sebagai ketua fraksi, diganti oleh Wawan Kurniyanto atas permintaan dari DPC Gerindra. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.