Go Kian An Menuntut Keadilan, Akibat Putusan MA Yang Dicabut PN Bojonegoro

oleh -
oleh
Oleh : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Terbitnya surat dari Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menangguhkan adanya ekskusi terhadap Aset TTID Hok Swie Bio membuat Pemenang Putusan MA (Mahkamah Agung) Go Kian An alias Gandhi Koesmianto merasa di Dzolimi adanya surat dari Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut.

Hal tersebut membuat Go Kian An harus mencari keadilan dan menuntut keadilan adanya surat tersebut yang menangguhkan putusan MA untuk Eksekusi Aset TTID Hok Swie Bio, “Surat dari Ketua PN Bojonegoro membuat kami sangat kecewa dan merasa tidak adil,” Kata Go Kian An saat ditemui, Senin (27/11/17).

Melalui Kuasa Hukumnya Maharsuko Wirono,  Go Kian An harus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui berbagai cara sesuai UU yang berlaku karena yang menjadi persoalan penting dalam hal ini adalah Keputusan MA seakan akan dikalahkan dengan Surat dari Ketua PN Bojonegoro.

“Kami kirimkan surat kepada lembaga Hukum Negara agar apa yang terjadi atas ketidak adilan ini bisa diketahui dan ada kebijaksanaan yang benar,” Tambah Go Kian An.

Dalam surat yang dikirim kepada Kepala Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI dengan Nomor 505/Sekr/BPKH/JT/XI/2017
Tentang Pengaduan dan Mohon Keadilan, berikut isi surat yang dikirim oleh Kuasa Hukum Go Kian An:

Maharsuko Wirono selaku kuasa Hukum Go Kian An menjabarkan kronologi proses hukum soal Putusan MA terkait eksekusi aset Klenteng dan juga terkait turunya surat dari PN yang mencabut eksekusi dan dirasa tidak adil tersebut.  
Surat tersebut Yang ditanda tangani oleh MUHARSUKO WIRONO, SH, MH, SARKONO, SH, ARIF SUSANTO, SH dan SURATMAN, SH, semuanya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat Badan Pembelaan dan Konsultasi Hukum (BPKH)  MKGR Jawa Tengah, Jalan HOS Cokroaminoto No. 23 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 072/Suku/BPKH/JT/IX/2016, tertanggal 10 September 2016, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna mewakili kepentingan dari :

N a m a :   GANDHI KOESMIANTO
U m u r :   56 Tahun
Pekerjaan :   Wiraswasta
Tempat tinggal : Jalan Hayam Wuruk No. 111 RT 004 RW 001, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro
No. HP : 0813366449795

N a m a :   RONALD HADIWIJAYA
U m u r :   36 Tahun
Pekerjaan :   Wiraswasta
Tempat tinggal : Jalan Sari Mulyo No. 1 A RT 4 RW 1, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro
No. HP : 085850290928

Dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Sekretaris BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 125, Bojonegoro.

Berikut isi Surat permohonan Keadilan yang dikirim ke Kepala Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI 

Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2017 kami pernah mengirimkan Surat Nomor : 457/Sekr/BPKH/JT/X/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 yang kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dimana Bapak kami berikan tembusan beserta lampirannya terkait dengan Eksekusi Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. 

Sehubungan dengan Perkara Eksekusi tersebut di atas, maka dengan ini kami bermaksud menyampaikan pengaduan dan mohon keadilan terhadap perkara eksekusi yang tidak dijalankan dan tertunda-tunda dengan berbagai alasan dan selengkapnya kami sampaikan sebagai berikut :

Bahwa klien kami selaku Penggugat / Pembanding / Termohon Kasasi dan PIHAK yang MENANG dalam Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde), dimana Putusan Kasasinya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi sehingga yang berlaku adalah Putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya (Lampiran 1), sebagai berikut :

M E N G A D I L I

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal               10 Juli 2014 Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn, yang dimohonkan banding, dan :

DENGAN MENGADILI SENDIRI :

DALAM KONPENSI :

DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Provisi Penggugat / Pembanding;

DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding sebagian;
Menyatakan Sah Gandhi Koesmianto Alias Go Kian An, sebagai Ketua / Pengurus terpilih BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 125, periode 2013 sampai dengan Desember 2015;
Menyatakan BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto Alias Go Kian An, dalam kedudukannya sebagai Ketua BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), Penggugat berhak atas obyek sengketa;
Menyatakan tindakan Para Terbanding semula Tergugat menguasai obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tindakan Terbanding I semula Tergugat I mengalihkan kepemilikan obyek sengketa point 5.2 k, l dan m tanpa persetujuan Umat ke dalam Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (Terbanding 6 semula Tergugat VI) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Sertipikat obyek sengketa point 5.2 k, l dan m yang dibalik nama menjadi dan atas nama Terbanding 6 semula Tergugat VI tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa point 5.2 k, l dan m kepada Pembanding semula Penggugat;
Menghukum Terbanding 1 semula Tergugat I dan Terbanding 6 semula Tergugat VI untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Surat / Akta balik nama obyek sengketa point 5.2 k, l dan m menjadi dan atas nama Pembanding semula Penggugat; apabila Terbanding 1 semula Tergugat I dan Terbanding 6 semula Tergugat VI tidak bersedia, maka Terbanding 1 semula Tergugat I dan Terbanding 6 Tergugat VI dianggap memberi kuasa kepada Pembanding semula Penggugat untuk menjalankan kepentingan itu;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa Para Tergugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi tidak keberatan dan telah menerima Putusan Perkara Perdata Nomor :                2746 K/PDT/2015 tanggal 16 Pebruari 2016 Jo. Nomor :                            604/Pdt/2014/PT.Sby tanggal 5 Pebruari 2015 Jo. Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tanggal 10 Juli 2014, hal ini dibuktikan             dengan Para Tergugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi/Para Termohon Eksekusi TIDAK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali;

Bahwa selanjutnya klien kami telah mengajukan permohonan Eksekusi atas Putusan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagaimana Surat Nomor : 083/Sekr/BPKH/JT/IX/2016 tertanggal               13 September 2016 (Lampiran 2);

Bahwa pada tanggal 15 September 2016 klien kami telah membayar biaya Panjar Eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro (Lampiran 3);

Bahwa atas permohonan eksekusi klien kami tersebut telah ditindaklanjuti dengan cepat dan baik oleh Ketua Pengadilan                    Negeri Bojonegoro Bapak Khamim Thohari, SH, M.Hum (Ketua PN                       yang lama) dengan dikeluarkan Surat Penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 9 Nopember 2016, tentang Perintah untuk memanggil Para Termohon Eksekusi Guna Ditegur / Diperingatkan;

Bahwa selanjutnya berdasarkaan Risalah Panggilan Tegoran / Aanmaning kepada Pemohon Eksekusi Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 14 Nopember 2016, Pemohon Eksekusi dan Para Termohon Eksekusi dipanggil untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan agenda Teguran pada hari Senin, 21 Nopember 2016 (Lampiran 4);

Bahwa pada hari Senin, 21 Nopember 2016 Pemohon dan Para Termohon Eksekusi hadir untuk memenuhi Panggilan Tegoran / Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, namun Para Termohon Eksekusi tidak mau menyerahkan obyek eksekusi secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi, dengan alasan antara lain kepengurusan Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya telah berakhir waktunya dan saat itu telah dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Khamim Thohari, SH, M.Hum bahwa : “Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro hanya melaksanakan Isi Putusan Perkara dimaksud dan tidak berhak untuk membuat penafsiran lain, sehingga Eksekusi tetap akan dilaksanakan Karena masalah kepengurusan itu masalah internal silahkan diselesaikan setelah eksekusi ini dilaksanakan;

Bahwa selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menerbitkan Penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Eksekusi yang diikuti dengan Permohonan Bantuan Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 9 Januari 2017 ke Kapolres Bojonegoro                      (Lampiran 5);

Bahwa Para Termohon Eksekusi tidak keberatan dan telah menerima Penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016, hal ini dibuktikan dengan Para Termohon Eksekusi TIDAK melakukan upaya hukum perlawanan terhadap Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016, namun justru pihak lain yang mengaku dirinya selaku UMAT BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) mengajukan Perlawanan / Bantahan atas Penetapan Eksekusi tersebut sebagaimana tercatat dalam Perkara Perlawanan Nomor: 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn tertanggal 1 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Bojonegoro (Lampiran 6);
Bahwa karena adanya perlawanan eksekusi tersebut, kami menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang didampingi HUMAS Pengadilan Negeri, Bagian Perdata, Bagian Eksekusi, kami tanyakan beberapa hal dan dijawab dengan tegas dan jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai berikut :

Demi kehati-hatian maka pelaksanaan eksekusi menunggu hasil dari putusan perkara perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn;
Bilamana dalam perkara Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn pihak kami kalah maka segera akan dibuat penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai adanya Putusan Bantahan yang berkekuatan Hukum Tetap;
Bilamana dalam perkara Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn pihak kami menang maka akan segera dilakukan eksekusi, walaupun ada upaya Banding maupun Kasasi;
Bilamana ada gugatan baru yang sejenis atas objek sengketa, tetap akan dilakukan eksekusi;

Bahwa atas sikap tegas Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro kami bisa menerima dan merasa lega karena telah mendapatkan kejelasan terhadap permohonan eksekusi yaitu bila kami kalah maka ditunda pelaksanaannya dan bila kami menang maka eksekusi dilaksanakan; 

Bahwa pada saat Perkara Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn masih berproses di Pengadilan Negeri Bojonegoro telah terjadi pergantian Ketua PN dari Bapak Khamim Thohari, SH, M.Hum kepada Bapak Pransis Sinaga, SH, MH;

Bahwa perkara Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn telah diputus tanggal 10 Agustus 2017, yang amar putusan pada intinya : menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Lampiran 7);

Bahwa atas putusan perlawanan tersebut Para Pelawan / UMAT BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) menyatakan Banding dan saat ini perkara tersebut sedang diproses di Pengadilan Tinggi Surabaya (Lampiran 8);

Bahwa dengan telah diputusnya perkara Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn, beberapa kali kami berusaha menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Pransis Sinaga, SH, MH (Ketua PN Bojonegoro baru / dahulu Wakil Ketua PN Bojonegoro), menanyakan kepastian pelaksanaan Eksekusi namun Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak bersedia menemui dan hanya ditemui oleh HUMAS PN Bojonegoro yang menyampaikan perkara Eksekusi tersebut sedang dikaji dan dipelajari oleh Ketua Pengadilan;

Bahwa karena berkali-kali Ketua PN Bojonegoro tidak bersedia menemui kami maka kami selanjutnya mendesak untuk mengetahui kepastian kapan pelaksanaan Eksekusi tersebut, dan kemudian dijawab oleh HUMAS PN bahwasannya Ketua PN baru membentuk Tim Telaah Permohonan Eksekusi sebagaimana Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro No. W14-U10/1462/HK.02/10/2017 tertanggal              23 Oktober 2017;

Bahwa semenjak Ketua Pengadilan Negeri dijabat oleh Bapak Pransis Sinaga, SH, MH, kami diperlakukan tidak adil dan dipersulit untuk bertemu dengan berbagai alasan sehingga kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan argument / pendapat kami, ADA APA INI ??;

Bahwa Perkara Eksekusi tersebut semestinya tidak perlu dikaji maupun ditelaah lagi karena sudah jelas dan tegas dinyatakan dalam Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo.               Perkara Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn, antara lain : 

Menyatakan Sah Gandhi Koesmianto Alias Go Kian An, sebagai Ketua / Pengurus terpilih BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 125, periode 2013 sampai dengan Desember 2015;
Menyatakan BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto Alias Go Kian An, dalam kedudukannya sebagai Ketua BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), Penggugat berhak atas obyek sengketa;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa point 5.2 k, l dan m kepada Pembanding semula Penggugat;

Bahwa dari diktum Putusan tersebut menunjukan Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya berhak mewakili BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) untuk menerima salinan putusan, mengajukan permohonan eksekusi dan menerima objek eksekusi;

Bahwa kami sangat terkejut menerima Surat No. W14-U10/573/Hk.02/11/2017 perihal Pengiriman Penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017 (lampiran 9), dimana isi Penetapan tersebut :

Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro              No. 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 tanggal 16 Pebruari 2016                Jo. Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby tanggal 5 Pebruari 2015 Jo. Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tanggal 10 Juli 2014;

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 tanggal 16 Pebruari 2016 Jo. Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby tanggal 5 Pebruari 2015 Jo. Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tanggal 10 Juli 2014 sampai terpilihnya Pengurus yang sah periode tahun 2016 sampai 2019 dari BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro; 

Bahwa penangguhan pelaksanaan eksekusi tersebut dengan alasan Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya selaku Pengurus yang sah periode 2013 s/d 2015 secara hukum telah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi mempunyai kapasitas hukum atau tidak lagi legitimate sebagai Pengurus yang sah untuk mewakili BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) dalam mengajukan Eksekusi atas harta benda milik BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), sehingga yang berhak memohonkan eksekusi adalah Pengurus yang sah periode 2016 s/d 2019;

Bahwa alasan yang disampaikan oleh Ketua PN adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum karena masalah kepengurusan BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) bukanlah kewenangan Ketua PN Bojonegoro namun masalah internal BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD);

Bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017 maka                kami merasa dirugikan karena Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro telah membuat penafsiran sendiri yang bertentangan dengan                Isi Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo.                 Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn sebagaimana telah dimuat di beberapa media cetak (Lampiran 10); 

Bahwa saat ini sdr Hari Widodo Rahmat telah menguasai Kantor Sekretariat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro dan telah membentuk Kepengurusan baru yang digunakan sebagai alat bukti surat pada persidangan perkara Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn, dimana Kepengurusan tersebut adalah TIDAK SAH karena yang berhak mengadakan pemilihan pengurus baru adalah pengurus YANG SAH (Gandhi Koesmianto (Go Kian An) dan Ronald Hadiwijaya) sebagaimana AD dan ART TITD Hok Swie Bio (Lampiran 11);

KESIMPULAN :

Bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo.                  Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde) sehingga mengikat semua pihak termasuk Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro dan wajib untuk dilaksanakan eksekusinya;

Bahwa Para Tergugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi/Para Termohon Eksekusi TIDAK KEBERATAN atas Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 tanggal 16 Pebruari 2016 Jo. Nomor : 604/Pdt/ 2014/PT.Sby tanggal 5 Pebruari 2015 Jo. Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tanggal 10 Juli 2014 dan juga TIDAK KEBERATAN atas Penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016, hal ini dibuktikan dengan Para Tergugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi/Para Termohon Eksekusi TIDAK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan juga TIDAK melakukan perlawanan terhadap Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 30 Desember 2016, justru Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mencari celah-celah hukum dalam Putusan Perkara Perdata dimaksud dan mencari alasan-alasan untuk mencabut Penetapan Eksekusi dan menunda pelaksanaan Eksekusi, ADA APA SEBENARNYA YANG TERJADI ??;

Bahwa alasan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menyampaikan Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya tidak mempunyai kapasitas selaku pengurus TITD yang sah karena masa jabatannya telah berakhir waktunya adalah sama dengan keberatan yang disampaikan oleh Para Termohon Eksekusi saat aanmaning / tegoran, namun telah dijawab dengan tegas oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Khamim Thohari, SH, M.Hum bahwa : Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro hanya melaksanakan Isi Putusan Perkara dimaksud dan tidak berhak untuk membuat penafsiran lain, sehingga alasan tersebut adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum;

Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menilai Putusan Perkara Perdata dimaksud tidak dapat dijalankan, padahal telah jelas dan tegas dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya angka 3 dan angka 7 disebutkan : Pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto (Go Kian An) dan Ronald Hadiwijaya yang berhak menerima obyek eksekusi;

Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan intervensi dengan ikut campur mengatur urusan rumah tangga BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) Bojonegoro yang sebenarnya hal tersebut diluar kewenangannya;

Bahwa dalam Penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal              13 Nopember 2017, TIDAK PERNAH mempertimbangkan adanya Putusan Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn tanggal                   10 Agustus 2017, yang amar putusanya : menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima”;

Bahwa sejak awal penggantian Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro kami telah curiga ada hambatan dalam proses eksekusi karena Ketua Pengadilan tidak mau ditemui serta mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi dengan memberikan jawaban yang tidak jelas melalui HUMAS PN;

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro telah bersikap tidak adil dan lebih berpihak kepada Para Termohon Eksekusi, terbukti keputusannya bertentangan dengan Ketua Pengadilan yang terdahulu (ada 2 Surat Penetapan yang saling bertolak belakang), sehingga kami sebagai pencari keadilan merasa hukum di Bojonegoro penuh dengan KETIDAK PASTIAN dan menimbulkan kecurigaan adanya tindakan yang TIDAK BENAR DAN TIDAK WAJAR, apalagi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro (yang baru) tidak bersedia ditemui oleh pihak Pemohon Eksekusi, adanya pertentangan sikap tersebut dapat terlihat jelas sebagaimana :


Bahwa seharusnya Ketua Pengadilan Negeri tidak membuat penafsiran lain berkaitan dengan isi Putusan Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde);

Bahwa Perkara Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo.                  Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn wajib dilaksanakan dan tidak harus menunggu adanya kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang baru karena sampai saat ini Gandhi Koesmianto (Go Kian An) dan Ronald Hadiwijaya masih ada dan tetap sebagai Pengurus yang SAH;

Bahwa dengan adanya Penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017, kami mempertanyakan perkara Banding atas Putusan Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn, dimana Pelaksanaan Eksekusinya telah dicabut, apakah masih relevan untuk diproses / diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Surabaya;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada yang Terhormat Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti pengaduan kami dengan memanggil, memeriksa dan selanjutnya mencabut Penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017 dan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk segera melaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde) dengan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam :

Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1.875 m2 (sertipikat tanah dan bangunan bekas gedung AKPER jalan Jaksa Agung Suprapto No. 152 Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2.372 m2 (sertipikat tanah dan bangunan bekas gedung Tri Dharma di jalan Jaksa Agung Suprapto No. 125 Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);
Sertipikat Recht Van Eigndom (RVE) No. 429 atas nama HONG HOO (sertipikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di jalan Hayam Wuruk No. 55 Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro).

Sehubungan dengan pengaduan kami ini, bilamana kami diperlukan untuk memperjelas permasalahan ini, kami siap hadir setiap saat.

Demikian pengaduan dan mohon keadilan ini kami ajukan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, Ketua Kamar Perdata MA RI di Jakarta, Ketua Kamar Pengawasan MA RI di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Surabaya, Hakim Pengawas pada Pengadilan Tinggi Surabaya di Surabaya.

“Kami berharap dengan surat yang kami kirim akan membantu kami untuk mendapatkan keadilan sesuai fakta hukum yang berlaku di negara Indonesia,” Tambah Kuada Hukum Go Kian An,  Maharsuko. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.