Penipuan Pengisian Perangkat Desa Diduga Dilakukan Berjamaah, Polres Harus Usut Tuntas

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com  – Sudah ada 2 Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terkait penipuan pengisian perangkat desa. Kedua Kades tersebut adalah Kades Kuniran Kecamatan Purwosari dan Kades Sedahkidul Kecamatan Purwosari.

Dalam kasus ini tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Sebab dinilai kejahatan ini dilakukan oleh banyak orang alias berjamaah.

Menaggapi hal itu Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bojonegoro mendesak Polres Bojonegoro agar terus mengembangkan temuan-temuan dan segera memanggil saksi-saksi terkait kasus penipuan yang bernilai fantastis ini.

“Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Sebab ada dugaan penipuan ini dilakukan banyak pihak,” tegas Ketua Cabang PMII Bojonegoro, M Kamaluddin. Minggu (19/11).

Sudah sekitar 14 saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Yakni Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Purwosari Kecamatan Purwosari, HYT.

Serta Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, MSM, Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SDN, Kades Payaman Kecamatan Ngraho, SFN, Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SYN, Prayungan Kecamatan Sumberrejo, IMR, Kades Plesungan Kecamatan Kapas, MCI, Kades Sumberarum Kecamatan Ngraho, MSK, Kades Tapelan Kecamatan Ngraho, EDW, Kades Tembeling Kecamatan Kasiman, MLZ dan Kades Kasiman Kecamatan Kasiman, GHI.

“Disisi lain kami sangat mengapresiasi keseriusuan Polres Bojonegoro dalam menuntaskan kasus ini,” ucap Pemuda asal Desa Jelu Kecamatan Ngasem ini. (Wan/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.