Penagguhan Eksekusi Aset TITD Sampai Terbentuk Kepengurusan Baru

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto, menyatakan bahwa terkait dengan penagguhan eksekusi atas aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto,perkara perdata Nomor: 2746 K/PDT/2015 Jo.perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT. Sby Jo.perkara Nomor :39/Pdt.G/PN.Bjn, tentang perintah pelaksanaan eksekusi seperti terurai diatas menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai terbentuknya kepengurusan baru yang sah periode tahun 2016-2019. Rabu (15/11/17).

“Pada pokok inti penetapan amar putusan seperti di atas eksekusi bukandilaksanakan, akan tetapi ditangguhkan. Karena kalau dilakukan eksekusi terus siapa yang mewakili lembaga”, katanya.

Dirinya menegaskan bahwa dalam kasus Perdata tersebut yang dimenangkan adalah Badan Tempat Ibadat tri Dharma dalam kurun tahun 2013-2015. Namun demikian saat itu kepengurusan TITD memang dipegang oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, akan tetapi kepengurusanya telah berakhir pada tahun 2015 yang lalu, sehingga pihak TITD harus membentuk kepengurusan yang baru sesuai AD/RT.

“Oleh karena itu Pengadilan Negeri Bojonegoro menilai itu belum dilaksanakan pemilihan yang baru karena jika dilakukan eksekusi, kepada siapa aset diserahkan, karena dalam putusan tersebut telah memenangkan Badan TITD,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.