PN Bojonegoro Cabut Eksekusi TITD

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terkait dengan polemik eksekusi aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, hari ini, Senin (13/11/17), Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Bojonegoro, mencabut eksekusi atas aset tersebut. Hal ini disampaikan oleh Tan Jien Hwat alias Widodo Rahmat, selaku Ketua TITD dan sekaligus termohon. Senin (13/11/17).

“Surat dari PN baru datang tadi sore tanggal 13 Nopember 2017, yang intinya PN Bojonegoro, telah mencabut permohonan eksekusi aset TITD”, katanya.    

Adapun kesimpulan dalam tersebut adala
1. Bahwa yang menjadi pihak penggugat dan pihak yang menang dalam perkara adalah Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) yang diwakili oleh Gandhi Koemianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya (pemohon eksekusi) selaku pengurusnya yang sah pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015 dan bukanlah Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya secara pribadi selaku pemohon eksekusi.

2. Bahwa objek perkara yang akan di eksekusi adalah harta benda milik dari Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD), bukan harta benda pribadi milik pribadi dari Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya (pemohon eksekusi) yang dikuasai oleh pihak termohon eksekusi yaitu berupa 3 bidang tanah beserta sertifikatnya sesuai dengan butir 5.2 huruf K, I dan M dalam pusita gugatan yaitu butir 5.2 K berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1.875 M2, sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung AKPER di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, butir 5.21 berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Dinar Bahagia seluas 2.372 M2, sertifikat tanah dan bangunan gedung Tri Dharma di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, yang seharusnya dan butir 5.2 M berupa sertifikat Recht Van Eigendom (RVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo, sertifikat tanah dan bangunan gedung persemayaman Jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, yang seharusnya diserahkan kepada Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) selaku pihak penggugat dan pih
ak yang menang perkara sesuai dengan butir 7 amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby tanggal 5 Pebruari 2015 “Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa point 5.2 K, I dan M kepada pembanding semula penggugat”.

3. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 Anggaran Dasar jo pasal 3 Anggaran Rumah Tangga dari Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) dan dihubungkan dengan isi butir 2 dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 604/Pdt/2014/PT Surabaya tanggal 5 Februari 2015 yang dimohonkan eksekusi, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An (pemohon eksekusi) selaku pemgurus yang sah dalam periode 2013 sampai dengan 2015, secara hukum telah berakhir masa jabatannya, sehingga tidak lagi mempunyai kepastian hukum (persona standi in jidicio) atau t
idak lagi legitimate sebagai pengurus yang sah untuk mewakili Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) dalam mengajukan permohonan eksekusi atas harta benda milik Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD).

4. Bahwa yang mempunyai kapasitas atau kwalitas hukum untuk mewakili Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) selaku pihak penggugat yang menang perkara untuk memohonkan eksekusi atas harta benda milik Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) itu sendiri adalah pengurus yang sah dalam periode tahun 2016 sampai dengan 2019 yang dipilih berdasarkan musyawarah umat Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) tersebut.

“Penetapan ini sangat adil dan bijaksana, jadi apa yang telah ditetapkan  putusan Ketua Pengadilan Negeri yang lalu telah dicabut oleh Pengadilan Negeri yang sekarang ini. Melihat pokok perkara yang sudah terlewat. Dimana Gandhi Koemianto itu sudah tidak berhak mewakili Tempat Ibadat Tri Dharma”, ujarnya.

Dengan adanya masalah-masalah yang berlarut larut hingga sampai terselesaikan hari ini, dirinya berharap kedepannya mereka bisa intropeksi sehingga umat dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik baiknya.

“Kita tetap pengurusan TITD Hok Swie Bio, semoga mereka dapat menerima dan tidak membuat perkara yang lain”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.