Keluhan Petani Di Plosolanang, JOB PPEJ Sudah Bayar Ganti Rugi

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Manajemen JOB PPEJ menegaskan keluhan  Mustofa warga Plosolanag, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro hasil panen sawahnya yang tidak maksimal, merupakan kejadian pada bulan Mei 2017.

“Manajemen telah menindaklanjuti keluhan itu berupa ganti rugi panen dan memberikan bantuan pupuk untuk Pak Mustofa. Jadi kami menunjukkan kepedulian dan tanggungjawab,” kata Field Admin Superintendent Akbar Pradima,

Sebelum itu, petani yang bernama Mustoga mengeluhkan limbah yang dihasilkan oleh Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Pasalnya limbah tersebut telah mencemari sawah miliknya. Selain itu dirinya juga mengeluhkan sikap JOB P-PEJ yang terkesan mengabaikan hal tersebut. Kamis (09/11/17).

Ia mengeluhkan jika tanaman padinya yang baru ditanam tidak dapat tumbuh dan berbuah seperti biasanya. Mustofa menduga jika hal tersebut diakibatkan limbah yang dihasilkan oleh JOB P-PEJ.

“Sudah dapat dicek dan saya dapat ganti rugi. Tapi juga diberi surat pernyataan untuk tidak menuntut lagi, dan saya tolak surat pernyataan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Akbar Pradima mengatakan, kutipan yang tertuang dalam pemberitaan itu menunjukkan bahwa JOB PPEJ sudah memberi ganti rugi. “Pak Mustofa khan sudah mengakui telah menerima cek dan telah mendapat ganti rugi,” tegas Akbar Pradima.

Pada bagian lain, Akbar Pradima mengatakan, kini pihak JOB PPEJ sedang  mempertimbangkan apakah perlu mengganti struktur tanah pada lahan milik Mustofa. “Bisa saja struktur tanahnya perlu diganti dengan yang baru. Itu tidak menjadi masalah. Tetapi semua harus paham, bahwa JOB PPEJ telah memberi ganti rugi dan bantuan pupuk,” katanya.

  PPEJ Sudah Membayar Ganti Rugi Atas Keluhan Petani

Bojonegoro – Manajemen JOB PPEJ menegaskan keluhan  Mustofa warga Plosolanag, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro hasil panen sawahnya yang tidak maksimal, merupakan kejadian pada bulan Mei 2017.

“Manajemen telah menindaklanjuti keluhan itu berupa ganti rugi panen dan memberikan bantuan pupuk untuk Pak Mustofa. Jadi kami menunjukkan kepedulian dan tanggungjawab,” kata Field Admin Superintendent Akbar Pradima,

Sebelum itu, petani yang bernama Mustoga mengeluhkan limbah yang dihasilkan oleh Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Pasalnya limbah tersebut telah mencemari sawah miliknya. Selain itu dirinya juga mengeluhkan sikap JOB P-PEJ yang terkesan mengabaikan hal tersebut. Kamis (09/11/17).

Ia mengeluhkan jika tanaman padinya yang baru ditanam tidak dapat tumbuh dan berbuah seperti biasanya. Mustofa menduga jika hal tersebut diakibatkan limbah yang dihasilkan oleh JOB P-PEJ.

“Sudah dapat dicek dan saya dapat ganti rugi. Tapi juga diberi surat pernyataan untuk tidak menuntut lagi, dan saya tolak surat pernyataan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Akbar Pradima mengatakan, kutipan yang tertuang dalam pemberitaan itu menunjukkan bahwa JOB PPEJ sudah memberi ganti rugi. “Pak Mustofa khan sudah mengakui telah menerima cek dan telah mendapat ganti rugi,” tegas Akbar Pradima.

Pada bagian lain, Akbar Pradima mengatakan, kini pihak JOB PPEJ sedang  mempertimbangkan apakah perlu mengganti struktur tanah pada lahan milik Mustofa. “Bisa saja struktur tanahnya perlu diganti dengan yang baru. Itu tidak menjadi masalah. Tetapi semua harus paham, bahwa JOB PPEJ telah memberi ganti rugi dan bantuan pupuk,” katanya. (Wan/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.