Tipu Calon Perangkat Desa Seorang Kades Ditahan Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Seorang Kades Kuniran,  Kecamatan Purwosari,  Bojonegoro, bernama Masyudi, yang dilaporkan oleh salah satu warga yang menjadi korban dugaan penipuan Calon perangkat Desa,  akhirnya ditahan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengembangan terhadap perkara ini,  karena dari hasil pemeriksaan oleh penyidik bahwa uang yang diterima kades Kuniran mengalir ke seseorang, “Adapun saksi atas kasus tersebut ada 12 saksi,” Kata Kapolres, kamis (9/11/17).

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihak penyidik telah mengembangkan pemeriksaan dilapangan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kasus tersebut. “Karena kemungkinan ada tersangka lainnya,  sehingga terus kami kembangkan kasus tersebut,” Tambah AKBP Wahyu SB.

Tersangka Kades Kuniran,  Kecamatan Purwosari ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Kades Kuniran dilaporkan oleh Mulyono (33) Warga Desa Kuniran, Pada hari ini Kamis Tanggal 02 Nopember 2017, sekira Jam 13.00 WIB di Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Mulyono sudah menyerahkan uang sebanyak Rp. 110 Juta kepada Kades Kuniran secara bertahap, dan Korban dijanjikan untuk menjadi Perangkat Desa.

Setelah Pelapor mengikuti ujian dan hasilnya Pelapor tidak Lulus, lalu pelapor menanyakan kepada Terlapor namun tidak ada kepastian, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut. (Ang*)

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.