Perwakilan Kades Sepakat Hentikan Proses Pengisian Perangkat Desa

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Menanggapi pertanyaan Imam Prayogi, kepala Desa Sumberwangi,  Kecamatan Kanor,  Bojonegoro,  yang saat itu hadir dalam Hering diruang paripurna DPRD Bojonegoro terkait apakah calon Petangkat Desa yang lukus ujian apakah dilantik atau tidak,  Anam Warsito bahwa wewenang unyuk menghentikan dan mengangkat perangkat Desa adalah wewenang dari pihak Desa dan tidak ada intervensi

Asisten I, Djoko Lukito mendorong karena proses telah dilakukan untuk ditaati oleh Kepala Desa,  asisten juga memebnatkan adalah kewenangan adalah pihak Desa,  namun semua proses sudah dilakukan,  sehingga pihak Desa punya tanggung jawab.

“Ada tahapan dalam perda yang untuk ditaati,  kecuali jika ada perda perubahan,” Tegasnya.

Sementara Kades Sedahkidul, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa beberapa kades sepakat menghentikan proses pengisian perangkat Desa. Karena agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
“Kami menunggu kepastian hukum,  apabila kami membuat SK agar tidak mendapatkan gugatan dari yang lain,” Katanya.

Ketika hal tersebut disampaikan kepada Kades yang ada di ruang paripurna apakah sepakat menghentikan proses pengisian Perangkat Desa dan Kades yang hadir menjawab “Sepakat”.  (Ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.