Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa dianggap Tidak Sesuai Perda, Tim Desa Katakan Final

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Ada tahapan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pelaksanaan pengisian perangkat Desa bahwa sejak H – 1 Ali Mustofa melalii lembaga DPD Partai Nasdem telah meminta untuk di tunda.

Harusnya kontrak kerjasama antara tim Desa dan tim Kabupaten didalam Draf yang pertama yaitu naskah ujian dibuat oleh Dinas yang membidangi pihak Desa bekerjasama dengan Pihak ketiga

“Bukan malah memberikan kuasa pada seseorang,” Tegasnya pada saat oertemuan antara perwakilan Kades dan Anggota Komisi A DPRD serta perwakilan dari Oemkab Bojonegoro yang membidangi pengisian Perangkat Desa, diruang Paripurna, Rabu (8/11/17).

Dijelaskan juga oleh Anggota Komisi A tersebut bahwa Tim Desa harus memberikan kuasa kepada seseorang apakah tercantum didalam perda,  “Maka saya bilang pengisian perangkat Desa tidak sesuai perda,  maka itu saya tidak peduli dengan hasilnya, karena produk produknya menyalahi Perda, ” Kata Ali Mustofa

Jika prosesnya tidak sesuai dengan perda apakah pihaknya harus mentoleransi segala permasalahan yang terus menerus,  dan Ali juga ingin tahu apa dasarnya apa bisa memberikan surat kuasa kepada Tim Desa kepada tim Desa Tingkat Kabupaten.

Menanggapi hal tersebut,  Khamim selaku ketua Tim Desa Tingkat Kabupaten mengatakan bahwa sebelumnya dirinya pada tanggal 16 Oktober bertemoat dilantai enam ada pihak perwakilan Eksekutif dan Legelastif dan juga perwakilan Camat,  dan juga dari tim Desa, bahwa suasana pada rapat itu dirinya hanya mendengarkan pada saat kondisi yang sangat sulit hingga ada kemungkinan batalnya pengisian perangkat Desa.

“Saya Ingat betul apa yang disampaikan pak Anam dan ada pola yang paling memungkinkan adalah surat Kuasa,” Terang Khamim.

Sehingga waktu itu ada keputusan di Forum bahwa khamim adalah satu satunya tim desa calon oenerima kuasa karena jika tifak menghunakan pola tersebut pengisian perangkat Desa terancam batal.

“Setelah saya mendapatkan calon penerima kuasa, dan saya menyatakan tidak keberatan karena difasilitasi tim fasilitasi kabuoatrn,

Dan hasil rapat waktu itu finalnya Khamim menjadi penerima kuasa dan menerima surat kuasa tersebut, dan tim Desa serta Kades Sekabupaten Bojonegoro mengetahui hal tersebut. Dijelaskan juga seluruh item item dalam surat kuasa sudah ada.

Diperjanjian kerja sama Khamim juga mempunyai hak agar perjalanan pengisian perangkat Desa agar terbuka dan fair, dan Khamim mengaku sudah melaksanakan ketentuan sesuai dengan surat kuasa,  dan dinyatakan secara prosedural sudah Final. (ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.