Mitroatin : Sampai Saat DPRD Tidak Pernah Menggugat Perda

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin membantah adanya pernyataan bahwa DPRD Kabupaten Bojonegoro, menggugat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengisian perangkat Desa. Hal ini disampaikannya dihadapan Kepala Desa dalam pertemuan hearing yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, sore hari ini. Rabu (08/11/17).

“Jadi saya tegaskan disini bahwa lembaga DPRD tidak pernah menggugat yang namanya Perda pengisian perangkat Desa”, katanya.

Dirinya menegaskan bahwa dalam pembentukan Perda telah memasukkan aspirasi dari Kepala Desa.

“Karena Perda ini akan dibutuhkan oleh desa”, ujarnya.

Dengan pembentukan Perda tersebut dirinya berharap paska pengisian perangkat Desa kedepannya tidak ada maslah.

“Semua masalah pasti ada solusinya,  dan solusi tidak harus dengan geger-geran, mari kita cari solusi yang terbaik”, harapnya.

Terlepas itu lembaga DPRD menyayangkan terkait tindak lanjut rapat pada hari Jumat kemarin yang mana pihak Kepala Desa ingin mendengarkan serta bertanya kepada pihak Unnes.

“Namun sayang Unnes yang sudah kita beri kepercayaan penuh, karena Perda ini yang akan melaksanakan kep
ala Desa, jadi semua kepala Desa harsu juga diajak ngomong. Sekarang ada permasalahan kenapa Unnes tidak hadir ditengah-tengah kita”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.