Ratusan Kades Geruduk Kantor DPRD Pertanyakan Soal Tes Perangkat Desa

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Ratusan perangkat Desa mendatangi kantor DPRD Bojonegoro mempertanyakan terkait pelaksanaan ujian bagi calon perangkat Desa,  beberapa perwakilan yang hadir mempertanyakan terkait proses pelaksanaan proses ujian perangkat Desa yang disampaikan dihadapan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro.

Mereka sengaja menanyakan bahwa apakah proses ujian pelaksanaan perangkat Desa apakah sudah benar atau sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak, karena banyaknya yang dianggap oleh pihak Kepala Desa ataupun anggota DPRD bahwa pelaksanaan perekrutan perangkat Desa ada yang tidak sesuai dengan Perda atau perbub terkait Desa.

Salah satu perwakilan Kades, Tinkatno dari Dander,  mengaku pernah mendapatkan informasi bahwa jika Kepala Desa tidak mau melantik terkait perangkat,  maka Kades akan dihentikan sementara,  dan hal itu disampaikan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati karena yang berhak melantik adalah Kepala Desa.

“Padahal Pelantikan perangkat Desa yang lolos ini ada batas waktunya namun ada juga penyampaian bahwa perbub saat ini dikaji,  sehinggaa batas waktu sampai kapan,” Katanya.

Hal itu ditanyakan oleh Tingkatno,  karena adanya uji materi terkait aturan ujian perangkat Desa, yang sampai saat ini sudah diajukan oleh beberapa orang yang merasa dirugikan dengan adanya ujian perangkat Desa.

Ali Mustofa, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan bahwa Ujian perangkat Desa yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan peraturan Daerah, dicontohkan adslah Pasal 6 huruf i bahwa tugas Desa membuat tata tertib.

Politisi dari Partai NasDem ini juga menyebutkan bahwa Seperti halnya tim scaner dan lain lainnya pihak Desa tidak dilibatkan,  sehingga dalam proses pelaksanaan Ujian Perangkat Desa menyalahi Prodak.

“Didalam perbub no 36, bahwa kepala Desa harus mengajukan selama tiga hari,  dan artinya Perbub ini adalah tergesa gesa, dan yang jelas pelaksanaan ujian perangkat Desa tidak sah,” Kata Ali Mustofa.

Dihadapan perwakilan Kepala Desa Anam Warsito, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro menyebutkan ada indikasi bahwa ada kesalahan perda dan Perbub adanya pengawasan yang bukan dari tim Desa,  karena pengawas harus mendapatkan SK dari Desa, selanjutnya pasal 6 Point i seharusnya yang membuat kerjasama adalah Tim Desa baru kemudian ke Tim Kabupaten baru dilaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyusun naskah ujian soal perangkat Desa. (Ang*)

No More Posts Available.

No more pages to load.