Ada Penarikan Biaya Pelantikan Perangkat Desa?, Kapolres Sebut Itu Pungli

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Desas-desus adanya biaya pelantikan perangkat desa yang dibebankan bagi perangkat desa terpilih semakin santer. Praktek kotor yang tergolong pungutan liar (Pungli) tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terkait adanya kabar biaya penarikan pelantikan perangkat desa bagi perangkat desa terpilih, jika terbukti sudah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atau UU Tipikor pasal 12 E.

“(Apakah itu termasuk pungli) Iya, kalau memang tidak berdasar,” jelas Kapolres Wahyu.

Didalam pasal 12 E UU Tipikor dijelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orangan lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Maka, jika terbukti melakukan pungli diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratis juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Padahal, dalam Perda Bojonegoro nomor 1 tahun 2017 sudah sangat jelas telah disebutkan bahwa biaya pelantikan perangkat desa dibiayai dari APBDesa dan APBD Kabupaten.

Maka dari itu Kapolres Bojonegoro berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, khusunya para perangkat desa terpilih yang telah mengikuti tes ujian tulis pada hari Kamis tanggal 26 Oktober kemaren, jika ada praktek pungli yang digunakan untuk biaya pelantikan jangan segan-segan untuk melaporkanya ke Polres Bojonegoro.

“Kalau ada yang diminta bayar silakan laporkan ke Polres. Akan saya tindak lanjuti,” pesan Kapolres. (Wan/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.