Hasil Koreksi Ujian Tulis Perangkat Desa Bersifat Final

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com – Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito mengatakan, jika hasil koreksi tes tulis ujian perangkat desa yang digelar pada tanggal 26 Oktober 2017 kemaren bersifat final. Artinya hasil tersebut merupakan hasil akhir yang kemudian dijadikan nilai pijakan.

“Final,” jawab Djoko saat dikonfirmasi oleh suarabojonegoro.com melalui nomor WhatsAppnya. Senin (30/10) malam.

Namun, apakah nomor urut 2 dan seterusnya mempunyai kesempatan untuk dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat, Pria berkacamata itu tak menampiknya.

“Bisa, jika peringkat 1 tidak memenuhi syarat untuk dilantik,” imbuh pria yang juga ketua tim fasilitator Pemkab Bojonegoro.

Sesuai Perda, Kepala desa memiliki waktu 3 hari setelah dilakukan koreksi ujian tulis untuk melakukan konsultasi kepada camat. Untuk kemudian Camat mengeluarkan rekomendasi agar perangkat segera dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Ada ribuan lowongan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro yang diisi serentak dalam bentuk ujian tulis yang menggandeng pihak ketiga, yakni Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Wan/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.