Ada Kenaikan UMK 2018 Dari Perhitungan Sementara

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bojonegoro, kata Widodo Tjipto Prijono, Kepala Seksi (Kasi) Jamsostek dan Kesejahteraan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) telah melaksanakan survei di pasar Kalitidu, Banjarrejo dan Sumberrejo.

Artinya, lanjut dia jika sudah dapat hasil surveinya, akan dihitung. Widodo menyebutkan nominal hasil survei di Pasar Kalitidu ketemu Rp 1.699.188, dari 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditanyakan.

 “Diikuti Rp 1.739.356 di Pasar Banjarrejo dan Rp 1.700.491 di Pasar Sumberrejo,” sebutnya, Jumat (20/10/2017) saat bertugas di kantornya Jalan Basuki Rahmad, Bojonegoro.

Kemudian hasil survei tersebut dibulatkan menjadi Rp 1.713.012, rata ratanya. Tapi, dia jelaskan kalau hasil survei tetap akan jadi pembanding dari hasil formula penghitungan UMK yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden.

 “Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan formulanya yakni Upah Minimum Tahun Berjalan (Ut) dikalikan jumlah Inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Setelah ketemu hasilnya, ditambahkan lagi dengan Ut,” terangnya.

Diketahui penghitungan sementara UMK 2018 Bojonegoro ialah Rp 1.720.460 yang bakal diserahkan ke Bupati Suyoto sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Jadi jika dibandingkan, UMK tahun depan naik Rp 137.845 dari UMK tahun ini. Itu pun masih sementara,” tegasnya.(And/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.