Camat Minta Sanksi dan Tindakan Tegas Bagi Penunggak & Penyalgunaan Rastra

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com– Rapat koordinasi dan evaluasi program subsidi beras sejahtera Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di Synery Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (16/10) pagi tadi para camat dan pemkab menghimbau agar Bulog memberikan sanksi tegas bagi desa yang menunggak apalagi menyalahgunakan uang Rastra.  Apakah sanksi penundaan penyaluran beras di bulan berikutnya dan hal lain sebagainya.

Kepala Sub Bulog Divre Bojonegoro, Irsan Nasution menjelaskan bahwa pihaknya kini melakukan percepatan penyaluran rastra di Bojonegoro. Dikatakan sampai dengan 15 oktober rastra yang sudah tersalurkan mencapai 98,11 persen dari pagu 21.863.160 kilogram telah terealisasi 21.450.341 kilogram dan sisa yang belum disalurkan hanya 413 ton di 7 kecamatan di wilayah Bojonegoro.

Menurut Irsan Bulog melakukan percepatan penyaluran dimana untuk bulan desember nanti sudah mulai disalurkan di bulan oktober ini. “Hanya saja ada hal kurang sedap yang terjadi dimana ada beberapa kecamatan yang menunggak atau tidak membayarkan kepada pihal bulog sejak bulan Juli lalu,” Jelasnya.

Disampaikan juga bahwa total tunggakan beras rastra sampai dengan penyaluran bulan desember di Bojonegoro telah menyentuh angka 2 milyar 225 juta 804 ribu rupiah. Bahkan 4 kecamatan menunggak sejak bulan Juli lalu. Ditambahkan bahwa tunggakan tersebut harus lunas pada pertengahan bulan Nopember mendatang tanpa terkecuali. Irsan Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa kecamatan yang sudah lunas baik yang sudah lunas sampai Nopember maupub sampai pencairan yang terakhir.

Para Camat yang hadir dikesempatan rapat ini menghimbau agar Bulog memberikan tindakan tegas bagi desa yang menunggak apakah sanksi tidak dicairkan atau bagaimana. Karena kecamatan sudah memberikan arahan namun banyak tidak di gubris. Karena yang memegang uang dari penerima Rastra adalah pihak desa yang kemudian disetorkan ke Bulog.

Para Camat juga berharap petugas bulog dilapangan yang bertugas melakukan penagihan agar bersikap tegas. Berbagai upaya sudah diintensifkan oleh pihak kecamatan namun tetap saja tak membuahkan hasil.

Harus dipahami benar bahwa penerima rastra itu langsung menyerahkan uangnya kepada perangkat desa ketika mengambil jatah berasnya, jadi dititik inilah simpul masalah yang harus di selesaikan oleh pihak Bulog. Bahkan Camat menghimbau agar pada waktu penyaluran ada pihak Bulog yang turut serta sehingga uang dari masyarakat langsung bisa disetorkan kepada Bulog tanpa terhenti di salah satu pihak yang kemudian berdampak pada adanya nunggak.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Bojonegoro, Ninik Susmiarti dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa mulai tahun 2018 mendatang Rastra akan berganti menjadi  Bantuan Pangan Non Tunai. Program Rastra ini adalah sebagai upaya pemerintan dalam rangka ketersediaan beras, beras ada dan harganya terjangkau oleh masyarakat.

“Untuk Bojonegoro Rastra ini diberijab untuk 121.462 KPM atau Penerima Manfaat dengan kuantum mencapai 1.821.930. yang tersebar di 28 kecamatan 430 desa di wilayah Bojonegoro, ” Terang Ninik.

Dengan harga rastra mencapai 1.600 rupiah perkilogram. Dimana setiap penerima manfaat menerima 15 kilogram perbulan. (Lis) 

No More Posts Available.

No more pages to load.