Wapim Dewan Minta Buka Segel, Satpol PP Tetap Segel Proyek Pertagas

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (Dinas PM dan PTSP), Pertagas dan Konsorsium Wijaya Rabana Karya (KWRK) hari ini  menggelar hearing terkait dengan dihentikannya sementara proyek pemasangan pipa gas Line 28 Inc area timur aection 5A dari Semarang hingga Gresik milik Pertagas yang melintas di Wilayah Kabupaten Bojonegoro. Jumat (13/10/17).

Dalam hearing tersebut, Sukur Priyanto selaku pimpinan menyampaiakan bahwa untuk persoalan konten lokal dan perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Pertagas telah selesai.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan bahwa IMB tersebut masih dalam proses pengiriman ke Dinas PM dan PTSP, namun pengajuan ijin IMB tersebut dapat diartikan sebagai upaya dan niat baik PT Pertagas untuk memenuhi segala perijinan proyek yang telah dipersyaratkan. Karenanya ia meminta pihak Satpol PP Bojonegoro untuk membuka pita segel yang dibentangkan sebagai penanda kegiatan proyek dihentikan.

“Terkait IMB saat ini berkas pengajuan hampir memenuhi syarat perizinan,” katanya.

Sementara itu Ahmad Gunawan, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini menuturkan bahwa pihaknya akan baru akan membuka pita segel apabila berkas surat ijin IMB yang asli sudah diterima oleh Dinas PM dan PTSP Kabupaten Bojonegoro.

“Ini sudah menjadi aturan di Kabupaten Bojonegoro, dan kami akan membuka segel tersebut setelah berkas asli pengajuan IMB PT Pertgas sudah diterima oleh Dinas PM dan PTSP”, ujarnya.

Menanggapi hal itu, Humas Pertagas, Herianda menyampaikan, proses perizinan yang diminta Pemkab Bojonegoro segera terselesaikan. Sekarang ini pihaknya menunjukkan bukti-bukti penunjang kepengurusan IMB tersebut.

“Sebenarnya, baru di Bojonegoro saja ada izin penanaman pipa, kalau di daerah lain IMB itu digunakan untuk bangunan diatas lahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terkait dihentikannya proyek pemasangan pipa gas Line 28 Inc area timur aection 5A dari Semarang hingga Gresik milik Pertagas yang melintas di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, pada hari Rabu (11/10/17) kemarin mendapatkan tanggapan dari Mustaqim selaku Subkon Pelaksana Kegiatan dari PT. Useng Teknologi Utama. Kamis (12/10/17).

Dalam hal ini dirinya menyatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro yang telah menghentikan kegiatan tersebut. Namun demikian sebelumnya dirinya mengaku pernah melaporkan pelanggaran hukum Pertagas dan Konsorsium Wijaya Rabana Karya (KWRK).

“Dan itupun sudah lima bulan yang
lalu”, katanya.

Dirinya menegaskan bahwa sampai detik ini apabila Satpol PP menghentikan dengan alasan belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis dampak lingkungan (Amdal) belum disosialisasikan ke masyarakat.

“Seharusnya Pertagas harus ada keterbukaan tentang ponten lokal perijinan. Ternyata ponten lokal tersebut juga masih rancu katena adanya PT dari luar daerah yang masuk tapi mengatas namakan lokal”, ujarnya.

Sejak satu tahun yang lalu dirinya juga telah mengamati hal ini. Dirinya menaggapi bahwa Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, dan Bupati Bojonegoro sangat lamban atas respon kasus ini.

“Laporan saya sejak bualan Mei kemarin, kami mohon pada Dinas terkait agar benar-benar diterapkan tentang Perda ponten lokal tersebut. Karena selama ini poten lokal dipekerjakan tapi dalam keadaan tertekan karena tentang harga pekerjaan tidak sama”, ucapnya.

Saat disinggung terkait adanya korupsi dirinya mengaku masih dalam penyelidikan pihaknya. Namun terkait masalah lahan dirinya mengakui adanya indikasi korupsi.

“Yang jelas aktivitas pertanian ini sangat terganggu dan terganggunya akses Jalan masyarakat serta tidak keterbukaan tentang informasi kepada publik”, tambahnya.

Sebagai pelaksana dirinya sebagai Pelaksana Pertagas ia akan berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Namun demikian dirinya memohon
untuk kebijaksanaan Pertagas untuk dievaluasi kembali. Yakni tentang pelaksanaannya selama ini.

“Jangan sampai ada kesan Pertagas itu merasa benar, kebal hukum atau merasa ini adalah proyek Negara sehingga mengabaikan kepentingan rakyat”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.