Sebut Penangguhan Upah Tidak Ada, UMK 2018 Segera Ditetapkan

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Agus Supriyanto Kepala Dinas Industri dan Tenaga Kerja Bojonegoro hingga oktober ini, mengaku belum pernah menerima laporan terkait penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari sejumlah perusahaan di Bojonegoro.

“Selama ini kami tidak menerima laporan. Tentunya selama tidak ada laporan berarti kan aman aman saja,” jelasnya, Sabtu (14/10/2017).

Jika dilihat sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK Bojonegoro ditetapkan senilai Rp 1.582.615 per bulan. “Kalau di bawah ketentuan perusahaan mengajukan surat penangguhan UMK,” ujarnya.

Sedangkan di tahun 2016 kemaren kata dia ada 3 perusahaan, yang pernah mengajukan penangguhan. “Itu pun hanya toko kecil,” tambahnya dari 60 sampel perusahaan.

Rafiuddin Fatoni mediator Hubungan Industri atau jabatan fungsional Dinas Industri dan Tenaga Kerja menilai kaitannya UMK dari sisi hubungan tenaga kerja dengan perusahaan terbilang, aman.

“Namun sejauh ini tidak ada yang seperti tahun kemaren. Konflik antara pekerja dengan perusahaan migas sehingga kami berusaha mempertemukan mereka. Jadi bisa dikatakan aman,” katanya.

Disinggung soal UMK 2018, menurutnya akhir November sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Pasalnya, selasa (17/10) depan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bojonegoro akan membahas survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan ke sejumlah pasar.

“Mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam praktiknya kalau UMK sebelum turunnya PP itu ialah KHL untuk satu orang saja (lajang). Tapi semenjak turun PP itu KHL sebagai bahan pertimbangan,” terangnya.

Setelah ditetapkan Gubernur Jatim, pihaknya akan mengundang perusahaan di Bojonegoro. “Kita undang perusahaan. Apabila tidak mampu, perusahaan tersebut wajib mengirimkan surat penangguhan,” tegasnya.(And/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.