Serahkan Berkas Ke PT, Go Kian An Berharap Eksekusi Dapat Segera Dilaksanakan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ronald Hadi Wijaya, Go Kian An selaku pemohon atas eksekusi aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kabupaten Bojonegoro, pada hari Kamis (12/10/17) mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Adapun kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta petunjuk serta menyerahkan berkas hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Jumat (13/10/17).          

Kepada media ini dirinya menyatakan bahwa seiring berjalannya eksekusi tepat hari ini adalah 13 Bulan. Dalam arti pengajuan Aanmaning untuk dilakukannya eksekusi aset TITD tersebut.

“Kita hanya menyerahkan dokumen, karena kami bigung dengan kapan akan dilaksanakan eksekusi aset TITD ini. Karena dari pihak Polres ngomong menuggu dari pihak PN sedangkan dari PN menuggu jawaban dari Polres, dan kami bigung dengan ini”, katanya.

Dalam kesempatan ini dirinya menyatakan bahwa telah memenuhi segala rangkai dan segala prosedur yang telah ditentukan untuk terlaksananya eksekusi.

“Diantaranya adalah pengajuan permohonan, bayar panjar eksekusi dan saya disini tidak mempermasalahkan hal itu karena memang suatu keharusan, dan sebagai tindak lanjut Ketua PN saat itu mengeluarkan suatu ketetapan”, ujarnya.

Go Kian An dalam hal ini juga menyatakan bahwa pada saat ditemui oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro telah menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah permohonan eksekusi yang sudah lama dimohonkan, perkara bantahan Nomor 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn, yang telah diputus dan dimenagkan oleh dirinya, penetapan eksekusi dan permohonan pengamanan yang sudah dikeluarkan, dan mempertanyakan kapan pelaksanaan eksekusi.

“Namun kami kecewa atas jawaban dari PN Bojonegoro yang menyatakan perkara tersebut sedang dikaji dan dipelajari”, ucapnya.

Dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa pihaknya adalah sebagai pihak yang menang dan berhak atas objek eksekusi tidak mendapatkan keadilan.

“Kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya agar memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk segera melaksanakan eksekusi”, pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.