Belom “Ngurus”? Data e-KTP Sekeluarga Bakal Di “Delete”

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Bojonegoro belum lama ini telah menerapkan peraturan baru bagi usia wajib e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Aturannya, jika ada salah satu anggota keluarga sudah masuk usia wajib e-KTP tapi tidak segera membuat e-KTP. Maka konsekuensinya ialah data e-KTP sekeluarga atau seluruh anggota KK (Kartu Keluarga) tersebut akan dihapus.

“Itu (aturan) dan sistem e-KTP yang mengatur ialah pusat. Jadi misalnya, kalau ada satu saja dari anggota keluarga yang belum membuat e-KTP, meskipun dalam anggota keluarga bersangkutan sudah ada yang buat e-KTP. Maka tetap seluruh datanya akan didelete (dihapus),” kata Handayani, Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Dispenduk Capil Bojonegoro.

Karena itu, Kamis (12/10/2017) di kantor Dispenduk Capil, harapannya untuk semua usia yang sudah masuk 17 tahun ke atas (17+1h), agar segera membuat e-KTP. Minimal kata dia, sudah melakukan rekam data. “Baik rekam datanya itu di Kecamatan. Pokoknya yang penting itu rekam data,” tambahnya.

Dari 999.254 usia wajib e-KTP terhitung sudah 952.510 warga yang sudah melakukan rekam data. Dia menyebutkan jika pelayanan e-KTP pada 2017 akhir hampir dipastikan, clear. “Bisa dipastikan kalau akhir tahun sudah selesai semua. soalnya sekarang ini sudah 934.010 e-KTP yang tercetak. Termasuk surat keterangan pengganti e-KTP,” ujarnya.(And/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.