Perda Pasar Belum Di Cabut, Banyak Desa Yang Minta Hak Pasar

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Selama acuan Perda 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro belum di cabut, PD Pasar masih menjalankan perannya sesuai Perda 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.

Tanggapan tersebut di katakan Kepala Penanggung Jawab sementara (Pjs) PD Pasar, Nur Cholish Madjid saat mengetahui kabar Pemdes Mejuwet dan Sroyo yang telah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Bojonegoro untuk mengembalikan hak kelola Pasar Sroyo.

“Intinya selama Perda 30 tahun 2003 belum dicabut, PD Pasar masih mengelola sesuai Perda 9 tahun 2013. Pasar pasar yang menjadi naungan PD Pasar termasuk Unit Pasar Sroyo di dalamnya kita kelola,” katanya, Kamis (5/10/2017).

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir bulan kemaren telah merencanakan untuk membubarkan PD Pasar.

Sehingga rencana tersebut ditindak lanjuti dengan membuat Perda Pembubaran Pasar Daerah. Karena itu Ira MD Zulaikha  menegaskan Pembentukan Perda Pembubaran PD Pasar diselesaikan secepatnya. Karena Exitingnya pelaksanaan di bawah Dinas Perdagangan itu Januari 2018 sudah on (aktif).

“Tidak lagi PD Pasar, itu hanya sampai dengan akhir tahun ini saja. Jadi kedepan 2018 sudah Dinas Perdagangan yang melaksanakan Pengelolaan Pasar,” tandasnya.

Lantas adanya pembentukan Perda tentang Pembubaran Pasar Daerah, Anam Warsito Wakil Ketua Komisi A DPRD menilai jika nanti terkait pengelolaan Pasar tidak hanya Pemdes Sroyo dan Mejuwet saja yang akan meminta hak kelola pasar mereka. Maka bersama anggota Komisi A lainnya kata dia akan serius dengan perosoalan ini.

“Kenapa kami kemudian seriusi ini karena memang saya melihat sudah tanda tanda. Setiap kami melakukan proses komunikasi dengan para pihak desa di beberapa kesempatan, mereka selalu menanyakan itu (Pasar),” katanya.

Kemungkinan masih ada gelombang pasti yang akan mengikuti desa itu. Karena menurut dia dari 12 Pasar ada 3 Pasar yang berpotensi untuk melakukan hal yang sama. Di antaranya desa Tambahrejo kecamatan Kanor, desa Sukorejo, kecamatan Kota dan desa Dander kecamatan Dander. “Makanya kami serius untuk itu. Jangan sampai nanti tambal sulam,” terangnya.(and/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.