suarabojonegoro.com – Kepolisian Resort Bojonegoro pagi hari ini sekira pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Bojonegoro menggelar Pers rilis. Pers rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro. Dalam rilisnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si merilis hasil Operasi Sikat Semeru muali tanggal 18- 29 September 2017. Kamis (05/10/17).
Ada 10 kasus yang terungkap antara lain yakni Curas sebanyak 2 kasus dengan tersangaka 2 orang, Curat sebanyak 5 kasus dengan tersangka 6 orang, Penadahan 1 kasus dengan tersangka 1 orang, Curanmor 1 kasus dengan tersangka 1 orang, Penipuan 1 kasus dengan tersangka 1 orang.
“Yang kita ekspos terkait kasus curas, pelaku atas nama AS warga Sumberjo, dengan modus operandinya yakni tersangka memepet korbannya menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku menarik tas pelapor hingga terjatuh. Selanjutnya pelapor berteriak minta tolong dan kebetulan disana ada petugas kepolisan, dan selanjutnya langsung kita lakukan penagkapan”, kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH., SIK., M.Si.
Kepada awak media dirinya menegaskan bahwa untuk kasus curas atas nama AS tersebut merupakan seorang Residivis, yang sebelumnya sudah lima kali masuk penjara.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, satu buah motor Honda Mio, satu buah Handphon Siomi dan satu buah atas berisi uang t
unai Rp 762.000. Dan untuk TKP di Jalan Raya Medalem, Kecamatan Sumberejo”, terangnya.
Selanjutnya kasus Curas ke dua atas nama EY warga Kecamatan Dander. Dan terdaftar dalam DPO di tahun 2011 yang terdapat enam tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh Mapolres Bojonegoro.
“Untuk modus operandinya adalah dengan memasuki rumah kemudian menodongkan celurit kemudian melakband mata dan mulut korban. Kemudian tersangka dan teman-temannya melakukan aksinya dengan menggasak beberapa barang-barang perabotan rumah tangga, yang pertama adalah Daihatsu N 974 kemudian 7 buah mesin pompa, 1 buah gergaji listrik, 21 lampu dop, 1 besi ipa dan 1 buah lak band”, ujarnya. (Bim/lis)