Undang Petinggi Parpol, KPU Bojonegoro Gelar Sosialisasi Aturan Perundangan Verifikasi Parpol

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com– Bertempat di Hotel Dewarna Bojonegoro jalan Veteran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi aturan perundangan verifikasi partai politik. Senin (02/10).

Hadir dalam acara tersebut,  perwakilan Bakesbangpol Bojonegoro, Pasi Intel / Kpt. Inf. Hari Warsono, Kasat Intelkam, AKP. Sodiq, para komisioner KPU, M Abdim Munib, Rohman, Mustofirin, khundori, perwakilan Dinas Kominfo Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, awak media serta para petinggi partai politik yang ada di Kota Ledre ini.

Acara tersebut dinilai sangat penting, sebab ada beberapa aturan baru yang harus disosialisasikan dalam rangka menyongsong verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 mendatang.

Aturan-aturan tersebut meliputi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, juga PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib, SH, MH menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diadakan untuk menyiapkan segala kebutuhan perlengkapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

“Sosialisasi kali ini diikuti 18 partai politik calon peserta pemilu dan partai politik baru yang akan melakukan pendaftaran berjenjang,” katanya.

Diterangkan olehnya, mulai hari ini, hingga 16 Oktober 2017 mendatang merupakan jadwal pendaftaran partai politik ke KPU RI. “Sehingga sosialisasi ini penting untuk memahami dengan betul mekanismenya,” imbuhnya.

Dokumen yang diserahkan ke KPU harus lengkap pada saat itu juga, dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 11 tahun 2017.

Sementara, pihak KPU Kabupaten Bojonegoro juga membuka ruang konsultasi bagi partai politik yang hendak melakukan penyerahan berkas yang akan diverifikasi.

“Kami berharap berharap ada komunikasi dari partai politik, sekaligus kami siap menerima konsultasi,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut KPU Bojonegoro juga memaparkan beberapa hal tentang tahapan Pilkada tahun 2018 di Bojonegoro, perencanaan program anggaran, penyusunan peraturan KPU sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi Pemilu, penyelesaian sengketa penetapan partai politik Pemilu, pembentukan Badan Penyelenggara, penyusunan daftar pemilih di Luar Negeri, penataan dan penetapan Daerah (Dapil), pencalonanAnggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wapres.

Selanjutnya dijelaskan pula cara penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, peresmian Keanggotaan, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD, serta pengucapan sumpah dan janji.

Kedelapan belas partai politik yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai Bulan Bintang, PKPI, Perindo, Partai Berkarya, Partai Idaman, Parsindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Indonesia Kerja Nyata. (Wan/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.