Bandel, Toko Modern di Padangan Mendapat SP III

oleh -
oleh
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com– Pemilik sebuah toko yang berada di Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro kembali mendapat surat teguran yang ketiga perihal peringatan agar merubah tampilan dan mekanisme pelayanan pada toko tersebut.

Pasalnya, diketahui bersama kuota pendirian toko modern di wilayah kecamatan Padangan sudah habis. Selain itu dalam perijinan toko yang bernama “Swica Jaya” tersebut dikatakan tidak sesuai peruntukanya. Beberapa sumber menyebut bahwa awal perijinanya hanya berbunyi toko klontong. Setelah beroperasi spesifikasinya berubah menjadi toko modern.

Dalam surat peringatan bernomor 503/275/412.216/2017 yang bertanggal 29 September 2017 itu menyatakan bahwa ada 7 temuan yang sebelumnya telah diamati oleh tim yang terdiri dari perwakilan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro.

Tim menyebut, ketujuh temuan tersebut sudah menyatakan jika toko tersebut masuk kategori tomo modern. Yakni pelayanan secara mandiri, menjual berbagai jenis secara eceran, kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen (struk pembayaran secara online), pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringanya (barang dengan label dari indomart), papan reklame permanen toko dengan bentuk, letak dan warna cat yang serupa dengan indomart.

Selanjutnya, warna cat bangunan yang serupa dengan indomart, penataan barang dagangan serupa dengan indomart, bahkan masih ada label harga barang yang menggunakan label indomart.

Maka pihak Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bojonegoro menyarankan untuk merubah warna cat bangunan, atribut, manajemen, dan sistem toko tersebut dan memberi waktu selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat disampaikan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pemilik toko sempat dipanggil oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Namun, pemilik toko tetap ngotot jika tokonya itu toko klontong.

Dalam rapat hearing (dengar pendapat) tersebut muncul beberapa rekomendasi dari komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu. Salah satunya adalah pemilik toko harus taat akan aturan yang ada. Baik Perda maupun Perbup.

Sebagian warga Cendono sempat bergejolak atas berdirinya toko tersebut. Dinilai berdirinya toko tersebut sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi di pasar tradisonal desa setempat. Maka diharapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa memfasilitasi aspirasi dari warga Cendono.

“Harapannya secepatnya segera ditutup. Agar pedagang kecil yang ada disekitarnya tidak semakin menurun pendapatannya. Dan juga nama Pemda Bojonegoro bisa tetap matoh,” kata Kepala Desa Cendono, Purno Sulistiyo. (wan/red).

Foto: dok. Suara Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.