Mencuri Di Rumah Tetangganya, Pria Ini Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Seorang pria yang ditengarai melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro dan akhirnya pelaku dapat dijebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dilakukan pada Rabu (06/09/2017) lalu, dengan TKP di Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku berinisial RK (35) warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sementara korbannya adalah tetangganya, Mustakin (51), juga warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula, pada Selasa (06/09/2017) sekira pukul 04.30 WIB, istri korban bangun dari tidur yang kemudian melihat isi lemari kamar berantakan, setelah itu istri korban berteriak dan membangunkan suaminya atau korban yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di lemari tersebut diketahui bahwa uang yang berada dalam tas plastik besar Rp 31 juta dan handphone sebanyak 3 (tiga) unit merk Vivo, Nokia dan Advance sudah tidak ada di tempat atau hilang.

“Dengan adanya kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta,” terang Kasubbag Humas.

AKP Mashadi menambahkan, bedasarkan laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mempunyai handphone dengan ciri-ciri mirip dengan handphone milik korban yang hilang.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” lanjut AKP Mashadi.

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Mashadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruapa 1 unit handpone merk Vivo yang diketahui milik korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Setelah ditangkap pada 20 September 2017 lalu, ” terang AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatApps pada Kamis (28/09/2017) pagi menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang disangka telang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curas), oleh jajaran Sat Reskrim polres Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres. (Ang)

Foto: ilustrasi. Net

No More Posts Available.

No more pages to load.