Alasan PD Pasar Di Bubarkan, Tahun 2018 Dinas Perdagangan Pegang Kendali

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Pengalihan managemen pasar daerah pada dasarnya sudah termasuk rencana Pemerintah Kabupaten setelah adanya Perda 13 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut Ira MD Zulaikha, Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Bojonegoro, ada Dinas Perdagangan yang di dalam Perbup itu, salah satu tugas dan fungsi dari pada Dinas Perdagangan ialah melakukan pelayanan pasar.

“Jadi dia (Dinas Perdagangan) mengelola pengelolaan pasar daerah,” jelasnya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (28/9/2017).

Lalu Perbup Disdag itu muncul lagi Perbup Unit Pelaksana Teknis atau UPT. Di dalam Perbup tersebut Disdag itu membawai UPT Pasar dengan sistem pengelompokan wilayah.

“Ada wilayah satu dua dan seterusnya yang akan mengkoordinir pengelolaan dan pelayanan pasar di masing masing wilayah. Sesuai dengan wilayahnya dan nanti ada klasifikasinya,” tambahnya.

Kemudian karena ada tindak lanjut perda dengan Perbup Perbupnya tadi, kata Ira. Dalam pelaksanaannya tidak mungkin ada dualisme pengurusan pasar daerah yang saat ini masih di pegang PD Pasar.

“Sehingga konsekuensi logisnya kita (Pemkab) harus membuat Perda Pembubaran PD Pasar Daerah Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Subtansi Perda Pembubaran ini dimaksudkan, sekaligus sebagai ketentuan penutup. “Standarnya kalau ini di lakukan pencabutan Perda 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro (Bukan Perda 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah:red),” kata Ira.

Sehingga dia menegaskan Pembentukan Perda Pembubaran PD Pasar diselesaikan secepatnya. Karena Exitingnya pelaksanaan di bawah Dinas Perdagangan itu Januari 2018 sudah on (aktif).

“Tidak lagi PD Pasar, itu hanya sampai dengan akhir tahun ini saja. Jadi kedepan 2018 sudah Dinas Perdagangan yang melaksanakan Pengelolaan Pasar,” tandasnya.

Kalau sekarang sudah dibahas di DPRD dan segala rentetan pembahasan yang kemudian dilanjutkan ke Provinsi. “Setelah dapat noreg (Penomoran). Ya sudah kita tetapkan dan kita undangkan. Secepatnya,” tegasnya.

Sedangkan, masih kata Ira untuk audit penutupan jelas harus di lakukan PD Pasar. “Kalau mekanismenya saya kurang tau. Tapi saya sudah koordinasi dengannya (Bagian Perekonomian) bahwa oktober sudah diupayakan. Tapi finalisasinya saya kurang jelas kapan,” katanya.

Sebelumnya di jelaskan Penanggung Jawab sementara (Pjs) PD Pasar, Nur Cholish Madjid  berdasarkan hasil audit maret 2017 lalu di perkirakan jika selama 2005 hingga 2016 secara komulatif (bukan hanya 2015 hingga 2016:red), sudah menyumbangkan Rp 1,5 Miliar dalam bentuk uang muka PAD dari 12 Pasar daerah.

“Terkait pengalihan ini tentu ada pengauditan mulai dari aset tetap, aset lancar dan aset aset lainnya. Namun lembaga mana yang di tunjuk untuk mengaudit mungkin Pemkab akan menunjuk OPD terkait,” katanya.(and/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.