Pada Awal 2018 Pasar Daerah Dikelola Dinas Perdagangan

oleh -
oleh
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com – Di perkirakan awal tahun 2018 Perusahaan Daerah (PD) Pasar baru dapat di tetapkan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro.

Karena menurut Basuki, Kadin Perdagangan, perkembangan dari rencana tersebut masih di bahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Saya baru eksen bulan Januari tahun 2018,” kata dia, Rabu (27/9/2017).

Tahap Prolegda itu dimaksudkan membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Jika berkeinginan untuk merubah sistem PD Pasar menjadi UPT Dinas Perdagangan kata dia harus di cabut.

“Soalnya peraturan itu (Perda 9 tahun 2017) masih berbunyi Perusahaan Daerah dalam pengelolaan Pasar Daerah,” tambahnya.

Pada prinsipnya dia sudah siap mulai dari penganggarannya. Dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD –  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

“Untuk itu tahun depan kami mempunyai anggaran Rp 2,5 Miliar,” jelasnya. Dengan adanya anggaran itu pihaknya menarget 4,5 Miliar dari pendapatan pasar tahun depan.

Dia juga menyebutkan kalau sudah di bahas terkait regulasinya tentu perlu mengaudit aset dan keuangan. “Sehingga butuh waktu 2 sampai 3 bulan untuk mebahas itu,” terangnya.

Sementara, dia menyebutkan jumlah Pasar milik Perusahaan Daerah ada 11. Jika sebelumnya ada 12 pasar, karena yang satu pasar Sukorejo diminta oleh pihak desa. “Pasar tersebut beridiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Sukorejo,” katanya.(and/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.