Go Kian An Berharap PN dan Polres Berkoordinasi Untuk Pelaksanaan Eksekusi

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat
                                                                   

suarabojonegoro.com – Go Kian An dalam hal ini sebagai pemenag putusan Mahkamah Agung (MA) sampai saat ini mempertanyakan terkait eksekusi yang hingga ini belum ada kejelasan dari Instansi terkait. Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya mengaku telah mendatangi pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 5, 12, dan 13 Agustus 2017. Sabtu (23/09/17).

“Dan kita juga mendatangi Polres pada tanggl 5 September 2017”, katanya.

Dirinya menegaskan bahwa saat mendatangi Polres Bojonegoro, yang mana saat itu Go Kian An dan PenasihatHukumnya ditemui langsung
oleh Waka Polres Bojonegoro.

“Yang mana pihak Polres pada waktu kami menghadap untuk mohon petunjuk ke Polres dan diterima Waka. Beliau menunggu surat dari PN tentang perkembangan kasus klenteng, dan itupun sudah kami           sampaikan ke Humas maupun ke Pansek serta ke Jurusita eksekusi. Yang mana pihak PN sudah pernah mengirimkan surat mohon bantuan keamanan dalam rangka pelaksanaan eksekusi ke Kapolres tertanggal 9 Januari 2017, yang mana surat tersebut sampai tanggal 13 September belum di jawab oleh pihak Polres”, katanya.

Selaku pemohon eksekusi dirinya berharap agar kedua Instansi yang dalam hal ini PN dan Polres Bojonegoro, segera berkordimasi untuk pelaksanaan eksekusi dalam rangka menjalankan poksinya masing-
masing.

Sehingga kami sebagi pemohon eksekusi tidak dirugikan”, harapnya.

Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya menegaskan akan mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, untuk menayakan perkembangan pelaksanaan serta kejelasan kapan eksekusi dapat dilaksanakan.

“Kalau tidak hari Rabu atau Kamis, saya dan PH saya akan berkonsultasi dengan PN Bojonegoro”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.