Tipu Nasabahnya, Seorang Sales Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito

suarabojonegoro.com – Seorang pemuda yang bekerja sebagai sales Mobil,  harus mendekam di balik jeruji besi, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuam dan penggelapan tim Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (04/09/2017) yang lalu. Adapun identitas pelaku yaitu AC bin MT (29) warga Jalan Brigjen Sutoyo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologis kejadiannya berawal saat korban Iswahyudi warga Dusun Badegan RT 11 RW 03  Desa Ngambon Kecamatan  Ngambon melakukan pembelian mobil secara tunai merk Kijang Innova diesel warna putih di sebuah showroom mobil di Bojonegoro melalui salles marketing AC (29) pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah korban. Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp  320 juta kepada pelaku, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian secara tunai.

“Namun oleh pelaku digunakan untuk pembelian secara kredit”, terang Kapolres.

Adapun mekanisme pembelian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara, dari uang sejumlah Rp 320 juta tersebut, sejumlah Rp 110 juta digunakan untuk uang muka pembelian mobil korban. Sementara itu, sisanya uang yang diserahkab korban kepada pelaku yaitu sejumlah Rp 210 juta digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadinya.

“Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan pelaku pada tanggal 25 Juli 2017 di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro”, imbuh Kapolres.

Berdasarkan pelaporan tersebut, Penyidik dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran dan 1 bendel aplikasi pembiayaan. Dari pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik, akhirnya pekaku dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka”, lanjut Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya, penyidik menimbang bahwa tersangka AC (29)  ditakutkan melarikan diri, maka AC (29) dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Bojonegoro Kota.

“Kepada tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkas Kapolres. (Sa/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.