Tiga Penjual Miras Ini Akan Dihadapkan Ke Meja Hijau Oleh Polisi

oleh -
oleh
Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Sebanyak tiga penjual Minuman Keras akan dibawa ke Meja Pengadilan Negeri Bojonegoro,  karena terbukti melakukan penjualan Minuman Keras (Miras)  yang tidak sesuai aturan Pemerintah dan berhasil di Razia oleh Polisi.

Razia yang di gelar oleh Sat Sabhara Polres Bojonegoro diwilayah Kota Bojonegoro pada hari Kamis (07/09/2017) tadi malam sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Razia yang diadakan selama 3 jam kali ini turut serta mengajak dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sebanyak satu regu yang diketuai oleh Sudari. Sementara itu, anggota Sat Sabhara yang dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, SH berjumlah 6 orang.

Sebagai target pertama, razia dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan tersangka penjual Miras adalah IS (64) warga Desa Banjarsari RT 11 RW 12 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Dari lokasi pertama anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu botol anggur kolesom, satu liter miras jenis arak, setengah liter miras oplosan dan sebuah KTP pemilik warung.

Selanjutnya, dilokasi kedua disebuah Cafe Panther Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual penjual miras yaitu KS (48) warga Desa Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti yang disita yaitu satu setengah liter botol miras jenis arak dan KTP milik tersangka. Dan dilokasi yang terakhir yaitu sebuah warung di Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual Miras AA (40) warga Kembang Jepun Gg. Buntu Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Untuk lokasi yang ketiga, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter miras oplosan jenis Yoko dan KTP milik tersangka”, terang Kasat Sabhara saat memimpin langsung jalannya razia.

Kepada ketiga tersangka penjual miras, oleh anggota ketiganya dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Ketiga tersangka tipiring akan menjalani sidang tipiring pada hari Selasa tanggal 12 September 2017”, pungkas Kasat Sabhara.(Ang) 

No More Posts Available.

No more pages to load.